Pelabuhan Gunungsitoli Terapkan Protokol kesehatan

Pelabuhan Gunungsitoli Terapkan Protokol kesehatan

GUNUNGSITOLI | Citranewsindonesia.com — Pemberlakuan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 serta wajib menunjukan Kartu Vaksinasi dan Mempunyai Surat Antigen masa berlaku 1×24 Jam.10 agustus 2021

Sebelum berangkat bagi Penumpang Kapal yang hendak melakukan transportasi menyeberang laut ke Luar Daerah Pulau Nias .Di Pelabuhan kelas lV Gunungsitoli sudah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,level2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019.dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid -19) yang berlaku di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Bupati Sergai Terima Audensi Yayasan Bangga Jadi Indonesia

Hal ini diucapkan Oleh KSOP ( Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan kelas lV Gunungsitoli) Merdi Lo,i,SE.,MM. Kepada awak Media di kantornya, Jln Yosudarso no.194 Kelurahan Saombo Gunungsitoli.

Merdi Lo,i mengatakan bahwa tujuan penerapan PPKM sesuai Surat Intruksi Mentri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor :SE.59 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas penanganan Covid -19 Nomor 16 tahun 2021 tersebut .

Tujuannya Untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku yang melakukan perjalanan transportasi laut,dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid 19 serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan transportasi laut di wilayah yang menerapkan PPKM level 3

Selanjutnya ia mengatakan karna kita di pulau nias memiliki PPKM level 3 yakni kota gunungsitoli, nias induk dan nias utara, sementara nias selatan dan nias barat masuk PPKM level 2.jadi sesuai dengan surat edaran SE 59 Tahun 2021 bahwa bagi penumpang yang melakukan transportasi laut ada persyaratan yakni:

BACA JUGA :   Positif Covid 19 Di Gunungsitoli Mencapai 53 Orang, 20 Orang Sehat Dan 2 Orang Meninggal Dunia

Kartu vaksin, surat keterangan negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberakatan atau hasil rapid tes antigen yang pengambilan sampelnya 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Bagi penumpang kapal laut usia 12 tahun kebawah untuk sementara di batasi,
dan surat walikota gunungsitoli kota gunungsitoli bernomor 400/5633/kesra/2021 tentang pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi covid 19.telah kami terima senin 9 agustus 2021 di dukung penuh dengan tujuan yg sama jadi kami disini bekerja sesuai aturan hanya menjalankan tugas apa adanya ucapnya mengakhiri.

(agus lase)

Facebook Comments
GUNUNG SITOLI KEPULAUAN NIAS