Kasus Korupsi Dana BUMDes Di Cilacap Sidang Perdana

Kasus Korupsi Dana BUMDes Di Cilacap Sidang Perdana

CILACAP |Citranewsindonesia.com– Terduga pelaku kasus korupsi pengelola penyertaan modal dana Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan jalani sidang perdana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH melalui Kasi Intel sekaligus bertindak sebagai penasehat hukum Dian Purnama mengatakan pada media para terduga kasus penyertaan modal BUMDes Bulupayung, Kecamatan Kesugihan hari ini (15/06/2021) telah dilaksanakan sidang perdana.

“Sidang perdana dilakukan di PN Tipikor Semarang agenda pembacaan surat dakwaan perkara penyertaan modal BUMDes Bulupayung Rp. 1.087.909.015 telah dilaksanakan” ungkapnya. Selasa, (15/06/2021).

Lanjutnya, Sidang dilakukan secara daring, Para terdakwa di Lapas kelas II Cilacap. Majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum di PN Tipikor Semarang.

BACA JUGA :   KADO HARI JADI CILACAP KE-162 PROBO DIVONIS 7 TAHUN MASUK BUI

Pelaku dugaan kasus korupsi dalam kasus pengelola penyertaan modal dana Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan berjumlah empat orang.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, empat orang berinisial E/S/SLM dan SHY tersandung dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Stone Crusher yang bersumber dari Alokasi Dana Desa di mulai tahun 2017 yang dikelola oleh BUMDes, akhirnya Kejaksaan Negeri Cilacap geledah Kantor Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stone crusher (pemecah batu, red) milik Pemerintah Desa Bulupayung.

BACA JUGA :   DUGAAN KASUS KORUPSI HARUS DIUSUT TUNTAS OLEH PENYIDIK

Empat pelaku korupsi dana desa akan disangkakan dalam hal ini adalah Pasal 21, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana kalau Pasal 2 ancaman minimalnya adalah 4 tahun untuk pasal 3 ancaman minimalnya 1 tahun. Yos

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS