DPD GANNAS Tangsel Grebek Toko Obat Jual Ratusan Obat-Obatan Terlarang

DPD GANNAS Tangsel Grebek Toko Obat Jual Ratusan Obat-Obatan Terlarang

TANGERANG SELATAN | Citranewsindonesia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GANNAS Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama warga melakukan penggeledahan sebuah toko yang menjual obat jenis golongan G di depan Tugu Makam Pahlawan Seribu samping Satpas SIM tepatnya di Kampung Jaletreng RT 03 RW 09 Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan ratusan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G diantaranya 1 paket Eximer dan Tramadol, 50 butir merk Marsi Dolgesik, 50 butir merk Marsi Lorazepam, 25 butir merk Valdimex, 150 butir merk Alpazolan dan 50 butir merk Calmet dan sejumlah uang hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

Ketua DPC GANNAS Kecamatan Serpong Endang Supriyadi atau yang biasa disapa Bang Enjay menjelaskan bahwa, penggrebekan itu berawal mendapatkan informasi dari warga yang sudah merasa resah dan geram dengan keadaan lingkungan yang di sebabkan oleh adanya penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Ya, pembeli nya rata-rata anak-anak muda atau remaja dan modus dari penjual itu, kios atau tokonya rata-rata kelihatan seperti jual kosmetik, namun yang mereka jual ya itu obat-obatan daftar G,”ucap Bang Enjay.

Dan hasil investigasi dari orang-orang yang saya sebar di lapangan bahwa di wilayah kecamatan Serpong sendiri masih banyak beredar jaringan toko-toko obat berkedok komestik,”tambahnya.

BACA JUGA :   Bersiap, Tangsel Sejiwa Fest Hadir Kembali, ada Fourtwnty Hingga The Changcuters

Masih kata Bang Enjay, peredaran obat-obatan terlarang daftar G itu tentunya sangat berbahaya dan dapat merusak moral dan fisik regenerasi anak-anak muda maupun remaja dan juga secara ekonomi sangat dirugikan.

“Ini jelas sangat merugikan, dan obat obatan ini pun dapat di kategorikan narkoba golongan 3 yang jelas dalam KUHP ada ancaman pidananya, baik pengedar maupun pemakai,”tuturnya.

Dalam hal ini lanjut Bang Enjay, DPD GANNAS Kota Tangerang Selatan, sesuai UU No 35 tahu 2009 bab XIII pasal 104 dan 105 menyatakan bahwa masyarakat punya hak dan kewajiban untuk melakukan pemberantasan maupun pencegahan dalam penyalahgunaan dan penyaluran gelap Narkoba/Obat-obatan terlarang.

“Kita sebagai anak bangsa, tentunya punya kewajiban untuk menjaga, membasmi dan melindungi regenerasi penerus bangsa agar terhindar dari bahayanya racun narkoba, salah satu nya dari obat-obatan terlarang itu,”tegasnya.

Sementara Ketua DPD GANNAS Kota Tangsel Ahmad Yani menyampaikan sangat mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam menyikapi peredaran obat-obatan terlarang daftar G tersebut dan Alhamdulillah berkat dukungan dari team dan jajaran serta tokoh masyarakat setempat, kami berhasil menutup toko tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak.

“Penjaga toko beserta semua barang bukti obat-obatan itu, semuanya sudah kami serahkan malam itu juga ke petugas Polsek Serpong, Jumat (11/5/2021),”ucap Yani kepada awak media.

BACA JUGA :   Wakil Walikota Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Panca Marga Banten

Lanjut Yani sebagai organisasi penggiat anti narkoba yang dalam hal ini DPD GANNAS Kota Tangsel, bertekad agar Kota Tangsel pada umumnya dan khususnya Kecamatan Serpong dapat bersih dan terbebas dari peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Ditempat yang sama Andri Fathur selaku tokoh kepemudaan Kecamatan Serpong mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk saling bahu membahu dan bekerjasama dalam rangka berperang melawan Narkoba.

“Intinya keperdulian terhadap para generasi muda dan harapan Bangsa dan Negara agar terbebas dari racun Narkoba. Kalau kita saat ini tidak ada keperdulian terhadap generasi muda yang akan datang, bagaiman nasib bangsa dan negara kita ini ke depannya,”ujar Andri.

Saya berharap kepada warga dan RT/RW beserta para orang tua agar lebih sigap lagi dan memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya. Dan kepada seluruh elemen masyarakat dan para pemuda, kami mengimbau agar jangan ragu untuk melaporkan bilamana ada melihat toko-toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut,”tutupnya.

#Seusy

Facebook Comments
NEWS SERPONG SETU TANGERANG SELATAN