9 Orang Pelanggar Prokes, Kembali Terjaring Operasi Yustisi di Kota Langsa

Langsa |Citranewsindonesia.com– Mengacu pada Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Langsa, personel gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP gelar operasi yustisi rutin di Jalan Jendral A. Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Jum’at (11/06/2021).

Dalam pelaksanaanya tim gabungan lakukan penegakan disiplin tentang prokes diantaranya penggunaan masker kepada masyarakat yang melintas di jalan Jendral Ahmad Yani sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Langsa.

BACA JUGA :   Kodim 0104/Atim Boyong Juara 1, Babinsa Terbaik Dan Lomba Foto Kategori Militer Kodam Iskandar Muda

Dandim 0104/Atim melalui Pasi Ops Kodim Kapten Inf Ahmad Suheri, S.E menyampaikan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini petugas berhasil menjaring 9 (sembilan) orang yang melintas tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.¬

BACA JUGA :   Kisah Perjuangan Babinsa Menuju ke Desa Binaan

Lanjut, kegiatan operasi yustisi rutin kita laksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker dalam perlindungan diri dan upaya pencegahan agar tidak terpapar oleh wabah Covid 19.

“Kita sangat berharap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya.

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH