Polres Kobar Laksanakan Pengawasan Internal Di Pelayanan Publik SPKT

KOBAR | Citranewsindonesia.com– Dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang dan Pungutan Liar (Pungli) oleh petugas SPKT Polres Kobar Polda Kalteng pada saat melayani masyarakat yang melapor membuat laporan maupun pengaduan, Siwas Polres Kobar melaksanakan Pengawasan Internal di Pelayanan Publik SPKT Polres Kobar, Kamis (22/4/2021) Pagi.

BACA JUGA :  Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Pindah Tugas Ke Jember

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kasiwas Polres Kobar Iptu Supandri Brajono menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan monitoring internal ini dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang petugas dan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat yang melapor membuat laporan maupun pengaduan serta menghindari terjadinya komplain dari masyarakat.

BACA JUGA :  Sekretariat Kabinet Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah

“Semoga dengan pengawasan dan monitoring internal dari siwas yang dilaksanakan secara terus menerus dapat meningkatkan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan anggota merasa diawasi sehingga tidak menyalahgunakan kewenangannya,” paparnya.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai