Ancaman Sudah Di Depan Mata Masyarakat Winong Tidak Berdaya

Kab.Cilacap | Citranewsindonesia.com — Disahkannya Revisi Perda RT/RW menjadi ancaman bagi warga Dusun Winong, Revisi Perda RT/RW Cilacap disahkan pada hari Minggu 21 Maret 2021 tepat hari jadi Kabupaten Cilacap yang ke-165, Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kab.Cilacap Tahun 2011-2031.

Sebelumnya warga Winong yang tergabung di Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) telah menolak revisi RT/RW tersebut, karena dusunnya dijadikan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Pada 23 Desember 2021, warga Winong dan jaringan lainnya melakukan aksi di depan Kantor Bupati Cilacap, karena tidak dilibatkan dalam proses pembuatan RT/RW. Pada tanggal 26 Januari 2021, FMWPL mengirimkan surat keberatan kepada DPRD Cilacap yang berisikan penolakan terhadap Raperda RT/RW. Harapannya hal tersebut menjadi pertimbangan DPRD Cilacap. Selanjutnya, pada 4 Februari 2021 FMWPL juga melakukan audiensi ke DPRD Cilacap atas undangan dari pihak DPRD. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa keberatan Winong akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurut Danang Kurnia Awami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta FMWPL dalam Siaran Pers/Pers Release yang diterima oleh media ini mengucapkan, apa yang diperjuangkan warga Winong merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011: Ayat 1: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan.” Ayat 2: “Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengan pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi dan/atau; d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Masyarakat yang dimaksud adalah pihak yang mempunyai kepentingan dalam hal ini Dusun Winong merupakan wilayah yang terdampak. Senin, (29/03/2021).

Namun hasilnya bisa ditebak, “Sekali lagi, Kementerian ART/BPN tidak bisa mengabulkan tuntutan dari masyarakat Winong. DPRD sudah semaksimal mungkin menyampaikan aspirasi masyarakat Winong ke Kementerian tapi sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat Winong, ternyata wilayah itu masuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Ketua Pansus IV DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi, sebagaimana dilansir dari serayunews.com.

BACA JUGA :   Paguyuban Welas Asih Watu Agung Cilacap, Bedah Rumah Salah Satu Warga Tidak Mampu

Salah satu hasil rapat koordinasi pembahasan muatan revisi RT/RW Kab.Cilacap pasca persetujuan substansi yang ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 dan Pansus IV DPRD Cilacap adalah kawasan industri yang berada di Dusun Winong, Desa Slarang, Kec. Kesugihan, harus diakomodir dalam revisi RT/RW Kab. Cilacap, sesuai amanat Perpres No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Salatiga, Demak, Grobogan, Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung dan Kawasan Brebes, Tegal, Pemalang.

Apakah dengan mengubah Dusun Winong yang awalnya lahan basah menjadi kawasan peruntukan industri itu langkah yang tepat? Perlu diragukan.

Dalam Pers Release Bhima Yudistira dari INDEF (Institut for Development of Economic and Finance), berpendapat, daripada pemerintah memperluas kawasan industri di Cilacap dan mendorong pembangunan pembangkit listrik PLTU, sebaiknya fokus pada pembangunan sektor pertanian dan perikanan yang berkelanjutan.

Beberapa alasan Bhima adalah sektor pertanian di Jawa Tengah menyerap 25,7% total tenaga kerja pada 2019. Sumbangan penduduk yang bekerja di sektor Pertanian menjadi tulang punggung ekonomi, bahkan ketika terjadi krisis ekonomi Pandemi Covid-19. Masih menurut Bhima, basis perikanan di Cilacap khsususnya perikanan laut yang meliputi wilayah teritorial dan Zone Ekonomi Ekskusif Idonesia (ZEEI), cukup besar berdasarkan data Dinas Perikanan dan Kelautan Cilacap yang mencapai 865.100
ton. Maka halusinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang memaksa Kab. Cilacap, khususnya di Dusun Winong harus segera disadarkan. Karena mabuk
investasi yang digadang-gadangkan selama ini hanya membuat warga semakin menderita.

Pembangunan ekonomi yang baik adalah sesuai dengan profesi warga itu sendiri, yakni petani dan nelayan. Sebagaimana sehari-hari mereka menjemput rezeki setiap hari.

Yos

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH