Cilacap|CitraNewsIndonesia.com – Forum Masyarakat Cinta Pesanggrahan (FMCP) mulai meragukan kinerja Inspektorat, pasalnya sudah berbulan-bulan Forum Masyarakat Cinta Pesanggrahan melayangkan surat pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Objek Wisata Kampung Durian yang menabrak regulasi yang ada.
Ketua FMCP Yusuf Widagdo mengungkapkan kepada media perihal dugaan pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian Desa Pesanggrahan menabrak regulasi dari pemerintah, hal itu beberapa bulan yang lalu FMCP telah melayangkan surat pengaduan ke Kantor Inspektorat didampingi oleh beberapa kuasa hukum dan surat yang diserahkan itu ditembuskan kepada pihat terkait termasuk pihak APH (Kejari Cilacap) namun sangat disayangkan Inspektorat tidak ada tindak lanjut. Senin, (01/03/2021)
“Dengan tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat forum akhirnya bertanya dalam hati ada apa dengan Inspektorat, kenapa laporan masyarakat tidak di sikapi, termasuk pihak APH (Kejari Cilacap) karena jauh sebelum forum mengadukan ke pihak Inspektorat forum mendatangi Kantor Kejaksaan mengadukan dugaan yang terjadi di desa yang disertakan bukti-bukti petujuk. Sampai detik ini forum belum memperoleh tanggapan sama sekali.
” Sepengetahuan kami bahwa setiap warga negara yang mengadu atau melaporkan dugaan-dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa hal yang sangat wajar ditindak lanjuti oleh pihak yang menerima laporan”, Ungkap Yusuf di rumah.
Lanjutnya, sebenarnya setelah kami mengadukan ke pihak Inspektorat atau ke APH terkait dugaan menyimpangan dalam pembangunan Objek Wisata Kampung Durian Desa Pesanggran dengan harapan memperoleh sebuah kepastian apa desa sudah benar dalam mengeksekusi Dana Desa atau menabrak regulasi yang ada sebagaimana yang diduga masyarakat. Masalah ini sesungguhnya sangat simpel dan tidak berlarut-berlarut kalau dari Inspektorat bekerja dengan baik.
“Kami merasa Desa Pesanggrahan sangat istimewa dimata hukum tidak seperti desa sebelah yang bertetangga dengan Desa Pesanggrahan yang baru-baru ini dalam pemberitaan yang kami baca menghebohkan masyarakat, dimana desa itu digeledah tim penyidik Kejaksaan. Kalau mengamati dugaan kasus di desa tetangga kami tidak jauh-jauh dari kasus yang kami laporkan, tapi tidak ada tindakan dari pihak terkait makanya kami bilang Desa Pesanggrahan sangat istimewa dimata hukum”, tegasnya.
Di tempat yang sama Sungep selaku sekretaris FMCP menyampaikan hal yang senada bahwa Desa Pesanggrahan sangat istimewa dimata hukum, cuma istimewa karena bersih atau sebaliknya.
“Kalau ditanya kecewa tidak kepada Inspektorat, ya saya bilang amat kecewa. Dimana letak kekecewan forum terhadap Inspektorat, dari surat pengadauan kami yang didampingi oleh kuasa hukum beberapa bulan yang lalu tidak direspon, lalu kalau seperti ini masyarakat harus mengadu ke siapa, dan percaya kepada siapa?, seyogyanya Inspektorat yang baik harusnya memberi jawaban kepada masyarakat yang melakukan pelaporan”, ungkapnya.
Sungep mengharapkan masalah ini harus cepat ditangani oleh Inpektorat agar masyarakat tenang dan tidak menduga yang tidak-tidak. “Sebagaimana yang telah kami sepakati anggota forum FMCP dan ketua forum Pak Yusuf telah sepakat akan mendorong pengacara untuk langkah-langkah hukum, termasuk dalam waktu dekat ini kami minta kepada pengacara untuk mendampingi forum ke Kejaksaan untuk menanyakan tindak lanjut pelaporan forum”, tegasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya tim pengacara FMCP telah menyerahkan point – point penting dalam aduan adalah bahwa jika Pemerintah Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada rentang tahun 2013 – 2019 diduga tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Dan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dokumen RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) serta diduga tidak menetapkan dan mengundangkan PERDES RPJMDES (Peraturan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan PERDES RKPDES (Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa), maka APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang sudah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah desa tidak berdasar pada dokumen perencanan yang diatur dalam Ketentuan Undang – undang Desa / UU No.6 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2014, Peraturan Bupati Cilacap No.257 Tahun 2018, Sehingga Kegiatan Khususnya kegiatan Pembangunan “ Kampung Durian”, belum sah untuk dilaksanakan.
Begitu juga dengan proses pengadaan barang/jasa yang diduga fiktif, dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Cilacap No.97 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa maka jika ada dokumen Pengadaan Barang dan Jasa terkait Kegiatan Pembangunan “Kampung Durian“ diduga palsu karena diragukan keabsahannya untuk itu kami berharap kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Cilacap sebagai APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) untuk dapat bekerja secara Profesional dan bertindak obyektif sesuai kewenangan/kompetensi yang dimiliki.
#Yos.