Satpol PP Jaktim,Lakukan Pengawasan Perkantoran Pantau Jumlah Karyawan

Jaktim|Citranewsindonesia.com — Cegah penyebaran Covid19 personil  Satpol PP Jaktim terus melakukan pengawasan volume karyawan yang hadir perusahaan swasta dan BUMN  yang masuk kantor di wilayah Jaktim jelas  Kasatpol PP Jaktim,Budhy Novian kepada wartawan Rabu (13/1/2021) di kantor satpol PP Jaktim.

“Dalam pengawasan di perkantoran volume karyawan yang masuk kantor hanya di perbolehkan 25% dan sisanya bekerja dirumah sesuai pasal 12 Pergub 3 tahun 2021 jelas Budhy Novian.

BACA JUGA :  Pendataan Data Dawis Terakhir 31 Januari 2020

Jadi bila ada perusahaan yang melanggar aturan itu pertama kita akan berikan sanksi teguran membuat pernyataan secara tertulis kedua kalau melanggar lagi akan diberikan sanksi penutupan 3×24 jam dan ketiga kali melanggar aturan itu akan dikenakan denda Rp 50 untuk perusahaan yang melanggar Pergub 3 itu ujar Budhy Novian.

Kemarin para anggota melakukan pengawasan perkantoran di Jl. Sentra Primer Pulo Gebang Kecamatan Cakung dan di Jl.DI Panjaitan yang berada di wilayah Kecamatan Jati Negara Jaktim.

BACA JUGA :  Musrenbang Di Kelurahan Cawang Dibuka Sekko Jaktim Kusmanto Diruang Aula Lantai 3

“Jadi untuk kecamatan lainnya juga akan dilakukan pengawasan perkantoran untuk volume karyawan dari perusahaan swasta dan bumn yang masuk kantor pada masa pelaksaan PSBB diperketat sekarang ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelas Kasatpol PP Jaktim,Budhy Novian.

(Horison P)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai