KAB.CILACAP | CiraNewsIndonesia.com – Dugaan pembobolan Bank BRI yang dilakukan oleh oknum karyawan BRI Unit Cilacap, Kejari Cilacap telah memiliki bukti kuat sehingga kasus itu terus berlanjut.
Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 72.107.000,- dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan uang kas di PT. BRI Persero yang dilakukan oleh tersangka EWTS.
“Uang tersebut diserahkan oleh ARIE yang mewakili pihak BRI kepada penyidik di Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cilacap, memang kasus tersangka masih tahap penyidikan, tersangka sudah dipanggil tiga kali secara sah dan patut tetap tidak hadir”, ungkapnya kepada media ini. Selasa, (17/11/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat mempertegas sebelumnya berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengetahui adanya Tunjangan Hari Tua (THT) tersangka yang belum sempat diambilnya dan meminta kepada BRI untuk diserahkan kepada penyidik, setelah itu uang tersebut dititipkan di rekening penyimpanan lain RPL Kejari Cilacap untuk disita dan dijadikan barang bukti.
“Pada tanggal 10 September dilakukan gelar perkara internal di Kejari Cilacap dihadiri sejumlah jaksa dan menghasilkan surat penetapan. Kejari Cilacap menetapkan saudara EWTS yang merupakan karyawan BRI kantor Unit Cabang Cilacap Kota,” tegasnya.
#Yos.