KOTAJAMBI | Citranewsindonesia.com– Pembangunan gudang yang diduga tak berizin diketahui berdasarkan laporan masyarakat rt 19 kelurahan Bagan Pete kecamatan Alam Barajo yang sudah mulai berdiri pembangunan tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan info dari masyarakat, media citranews bersama Lsm Komando Jambi turun langsung ke rt 19 dan mewawancarai KETUA RT bernama Saman dan membenarkan bahwa gudang yang baru di bangun di rt 19 kelurahan Bagan Pete kecamatan Alam Barajo belum ada izin lingkungan RT , saya pun belum kenal siapa pemilik gudang tersebut jelas RT Saman.
Lurah Bagan Pete bernama SUHERMAN SH dengan tegas dan lantang mengatakan kelurahan Bagan Pete tak akan memberikan izin gudang tersebut apa lagi di wilayah penerangan gudang tak bisa berdiri di wilayah pinang merah,tegas Suherman.
Saat konfirmasi kasi PTSP kota Jambi Gunung Muda Siregar tak mengetahui pembangunan gudang di RT19 dan arahkan ke PERKIM kota Jambi, dan dinas PERKIM kota Jambi membenarkan hal itu, kami belum pernah dapat surat untuk permohonan izin bangunan yang ada di kelurahan Bagan Pete rt 19 kata wahyu.
Ketua harian Lsm komando Jambi bernama Majid mengatakan kami telah memantau gerak gerik pembagunan gudang tanpa izin yang ada di rt 19 kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo gudang tersebut telah melanggar.
-uu tentang rt,rw no 25 tahun 2007 spt
-pp no.24 tahun 2018 tentang perizinan
-uu teknis no.23 tahun 2014 tentang keseimbangan perizinan
-Permen PUPR no 19/prt/m/2018 tentang perizinan
Karena saat ini kota Jambi banyak sekali gudang gudang tak berizin dan mengkangkangi aturan yang berlaku dan meremehkan pemerintah setempat. Lsm komando akan bertindak tegas terhadap gudang yang ada di rt 19 kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo,tegas Majid.
#HS dan Team