Bupati Nias Barat Pimpin Ratas Penyaluran Dana BLT Desa Terdampak Covid-19

Nias Barat | Citranewsindonesia.com–Bertempat Ruang Kerja Bupati Nias Barat berlangsung rapat tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa terdampak COVID-19; merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemendes RI Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dipimpin langsung Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd.

Hadir dalam rapat terbatas ini Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulö, Staf Ahli Yo’eli Daeli, S.IP, Staf Ahli Hadrianus Hia, S.Pd.,MM, Staf Ahli/Plt. Inspektur Drs. Turuna Gulö, MM, Asisten I Drs. Darman Gulö, Asisten II Yupiter Hia, S.IP.,MM, Asisten III Rosedi Daeli, SE.,MM, Ka. BPKPAD Saba’eli Gulö, S.IP.,MM, Kadis PMD Sozisökhi Hia, SH.,MM, Kadis Sosial Drs. Ekonomi Daeli, MM, Ka. BPBD Drs. Filifo Daeli, MH, Kabag TAPEM Ya’atulö Zalukhu, S.AP

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah Virus Corona (Covid-19).

BACA JUGA :   Gunakan Hak Pilihnya, Wali Kota Benyamin Lakukan Pencoblosan di TPS 19 Lengkong Karya

Sebagai mana penjelasan aturan Mendes RI dalam penyaluran BLT ini bahwa masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. “Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan,” ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04/2020).

Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini.

Menurut Bupati bahwa terkait dengan hal ini, maka pada hari Senin, 20 April 2020 dilakukan Rapat Sosialisasi kepada Pemerintah desa di masing-masing wilayah Kecamatan yang di ikuti Kepala Desa dan Ketua BPD masing-masing desa, Muspika setempat juga Kapus dan di koordinir oleh Camat. Selanjutnya Bupati membagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupatèn Nias Barat untuk turun dalam kegiatan Rapat Sosialisasi ini.

BACA JUGA :   Pemkot Tangsel Melakukan Pergeseran Anggaran Tangani Covid-19

Bupati mengharapkan agar relawan desa bekerja mendata penduduk yang terdampak COVID-19 dengan mempedomani regulasi yang ada dari KPDT dibawah koordinasi Kepala Desa. Bupati menegaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa penyaluran BLT ini hanya teruntuk bagi warga yang tidak masuk dalam daftar penerima PKH, Rastra dan bantuan sosial lainnya berdasarkan petunjuk teknis dari Kemendes.

Selanjutnya, Bupati mendorong Kepala Desa dan Kepala Puskesmas/Puskesdes untuk senantiasa mendata orang-orang yang memasuki desa untuk segera melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Kabupatèn dan selanjutnya di rawat/isolasi di RSUD Pratama dengan penanganan intensif dari dokter dan para Medis.

Diakhir pembicaraan Bupati, beliau menegaskan bahwa pada pelaksanaan Sosialisasi BLT di masing-masing Kecamatan pada hari Senin itu, agar tetap mengikuti protokol COVID-19 memakai masker dan menjaga jarak selama rapat berlangsung, tandas Bupati mengakhiri.

@nb-alex.alvarozai//

Facebook Comments

Alexander zai

KEPALA BIRO

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH