Menjelang Nataru Polres Cilegon Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Menjelang Nataru Polres Cilegon Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Banten | Citranewsindonesia–Polsek Anyer Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pria berinisial S dan AF atas kasus penyalahgunaan narkotika berupa Tembakau gorila , di Pantai Pangaradan (Dekat Pelabuhan Paku) Desa Anyer Kecamatan Anyer, Selasa (17/12/2019).

Penangkapan kedua tersangka berawal Pada saat pelaksanaan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan ) Polda Banten dan polres jajaran, dalam rangka wujudkan Harkamtibmasy, Jelang Nataru di sekitar pantai Pangaradan yang di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Anyer Ipda Kurnianto dan didampingi empat personil lainnya.

Kanit Sabhara Polsek Anyer Polres cilegon mengungkapkan bahwa dirinya saat itu mencurigai kendaraan R4 Merk Expander warna Hitam yang di kemudikan oleh tersangka berinisial AF yang sedang menepi di pinggir pantai.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si Letakkan Batu Pertama Tower BTS Kominfo Di Desa Togimbogi-Sirombu

“Selanjutnya kendaraan tersebut kami berhentikan dan di minta agar matikan mesin untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan barang bukti berupa Tembakau Gorilla di samping Dasbor kendaraan deket kemudi sopir” kata Kurnianto kepada Kontributor tribratanews iden, Rabu (18/12/2019).

Kurnianto melanjutkan bahwa Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan dari kedua tersangka telah di temukan beberapa barang bukti

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 5 Linting Tembakau Gorila, 8 bungkus plastik isi tembakau Gorilla,1 unit Kendaraan R4 Merk Expander warna Hitam, 2 unit Hp merk siomi 3 dan Apple 5 serta Uang tunai Rp. 100.000,-” Ujar Kanit Sabhara

“Kemudian kita lakukan pendalaman dan AF (23) warga pulo merak mengakui mendapatkan narkotika jenis Tembakau gorilla itu dari tersangka S (24) warga anyer,” ungkap Kurnianto.

BACA JUGA :   Bersama Pelaku Seni, Pemkot Gelar Tangsel Creative Awards

Polsek Anyer telah melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Cilegon, selanjutnya Tersangka bersama barang bukti narkotika, dan yang lainnya kini diamankan di polsek Anyer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no.20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Kapolres Cilegon, Akbp Yudhis menyampaikan himbauan nya kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakaan obat obatan terlarang, narkoa, ganja karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan merusak generasi bangsa kita.

(Bidhumas).

Facebook Comments
NEWS