Pemberangkatan Umroh Oleh Kesra Dinilai Menghamburkan Uang APBD Tangsel

Pemberangkatan Umroh Oleh Kesra Dinilai Menghamburkan Uang APBD Tangsel

TANGSEL | Citranewsindonesia.com — Falisitasi pemberian umroh bersama sebagai penghargaan bagi yang dinilai dan dianggap berprestasi dan berkontribusi (Penghargaan Insan Berprestasi Dan Berkontribusi) dalam pembangunan daerah tahun 2019 sesuai APBD Kota Tangsel 2019 dinilai tak jelas dan hanya menghamburkan uang rakyat saja.

Hal itu dikatakan pengamat kebijakan publik, dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS)  saat dimintai komentar, Selasa (3/12/19).

“Ukuran prestasinya apa? Parameter berprestasi harus jelas sehingga ada keadilan di sini, agar anggaran yang dikucurkan untuk umroh ini benar-benar sesuai dengan peruntukannya,” jelas Adib Miftahul

Adib juga mengatakan, jangan sampai parameter berprestasi ini hanya subjektif dari pejabat sebagai pengguna anggaran. Karena kalau sudah subjektif biasanya ada like and dislike.

BACA JUGA :   Pilar: Karang Taruna Dan Hipmi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

“Kalau ngomong prestasi, marbot, penjaga panti asuhan, petugas panti jompo, petugas kebersihan, itu prestasinya jelas, kenapa ga diajak umroh?,” ujarnya heran.

Dosen Fisip itu menambahkan, Pemkot Tangsel juga harus melihat sisi sense of crisis bahwa yang membayar pajak dan berprestasi adalah semua golongan masyarakat Tangsel.

“Jadi ini harus dipikirkan jangan sampai kegiatan tersebut mengoyak dan menciderai rasa keadilan, dengan dinilai menghamburkan uang rakyat,” bebernya.

Agar penggunaan anggaran efektif dan tidak menjadi preseden buruk kedepan soal transparansi, Adib menyarankan agar aparat penegak hukum menyelidiki dan mengusut apakah anggaran tersebut tepat sasaran bahkan ada dugaan penyimpangan atau tidak.

BACA JUGA :   MPC Fahmi Tamami Peringati Maulid Tema Menjalin Silahturahmi Lebih Erat

Diketahui, Pemkot Tangerang Selatan memberangkatkan 93 orang yang berprestasi, 7 pembimbing Umroh yang dibiayai oleh dana APBD Kota Tangsel.

Dari Informasi yang didapatkan awak media melalui Bidang Kesejahteraan (Kesra), bahwa pemberian penghargaan bagi masyarakat dan para ASN tersebut dengan kriteria tidak jelas. Khusus untuk ASN selain mendapatkan tunjangan jabatan, diberikan tunjangan pokok pegawai, termasuk juga tunjangan prestasi. (*)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN