Mantan Artis Sinetron Si Madun Diciduk Satnarkoba Polres Tangsel

Mantan Artis Sinetron Si Madun Diciduk Satnarkoba Polres Tangsel

Tangsel,Citranewsindonesia– Berkat hasil pengembangan dalam kasus Narkoba sebelumnya, Polres Kota Tangsel melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menciduk salah satu mantan artis sinetron remaja Si Madun. Adalah Ibnu Rahim (19) artis sinetron yang menjadi tersangka bersama temannya Arif Budianto (27) yang bersetatus sebagai karyawan swasta. Hal tersebut terungkap saat Polres Kota Tangsel menggelar Press Realese digedung Polres Kota Tangsel pada Kamis (24/10/2019) sore.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasatresnarkoba Iptu Edy Suprayitno bersama Kanit II Resnarkoba Ipda Pardiman, dihadapan puluhan Jurnalis elektronik dan online menjelaskan bahwa, penangkapan salah satu mantan artis sinetron remaja bersama temannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kota Tangsel.

“Saat ditangkap di Tanah Abang berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku yang berinisial BYS, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan menyita sabu sebanyak 3 paket serta peralatan untuk penggunaan narkoba,” terangnya.

Ferdy Irawan menambahkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduabya merupakan pengedar narkoba dengan cara memecah barang narkoba menjadi paket kecil-kecil untuk diedarkan dan di jual kembali, kedua pelaku juga terbukti positip menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin.

BACA JUGA :   Walikota Ajak Masyarakat Sadar Lingkungan

“Para pelaku setelah memesan barang kemudian dijadikan paket kecil-kecil untuk diedarkan. Dan berdasarkan dari hasil pengembangan, Ibnu Rahim memesan narkoba yang ada di lapas “J”, setelah di transfer bandar yang ada dilapas mengirim Kurir kepada Ibnu dan ibnu juga kemudian mengirim Kurir, pada saat pengiriman melalui kurir itulah pihak Kepolisian Polres Tangsel Satresnarkoba menangkap kedua tersangka,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Kota Tangsel Iptu Edy Suprayitno juga menjelaskan bahwa kedua tersangka sempat akan melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Sempat terjadi perlawanan saat pelaku akan ditangkap dikawasan Jati Baru Tanah Abang bersama kurirnya, dan sempat  menolak saat akan dibawa oleh petugas,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Wakil Walikota Tangsel Hadiri Seminar Membangun Ketahanan Keluarga Islami

Saat ditangkap pelaku jug sempat membuang alat komunikasinya di lokasi penangkapan. Para pelaku sempat membuang alat komunikasi di fly over tempat penagkapan dan berkat kejelian para petugas Kepolisian akhirnya dapat menemukan barang bukti yang dibuang tersebut, dan berhasil menyita 5 paket Sabu didalam tas pelaku serta 5 butir ekstasi.

Kurir yang ditangkap bernama Arif Budianto tersebut telah bekerja pada Ibnu Rahim selama Satu tahun.”Kurir yang bernama Arif Budiman telah bekerja sebagai kurir Narkoba pada pelaku Ibnu Rahim kurang lebih satu tahun dan di gaji sebesar 100 hingga 200 ribu tiap kali pengiriman,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(BTL)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS SELEBRITIS TANGERANG SELATAN