Tahapan Pelaksanaan Pilkades Kab.Tangerang Sesuai Aturan

Kab.Tangerang,Citranewsindonesia– Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Kab. Tangerang secara serentak di 153 Desa telah sesuai dengan aturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Desyanti selaku Kasubag RPP (Rancangan Perundang-undangan) di Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang. Ia mengatakan tahapan pelaksanaan Pilkades Di 153 Desa sesuai dengan aturan yang ada seperti Permendagri No 112 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa, dan Peraturan Bupati No. 79 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang No. 79 tahun 2014 tentang Tata cara pemilihan, Pemilihan antar waktu, Pemberhentian Kepala Desa.

“Pemerintah Kab. Tangerang hanya mengikuti aturan yang telah ada tidak semata-mata membuat aturan dan mekanisme sendiri, aturan yang menyebutkan bahwa penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang itu sesuai permendagri,” terang Desyanti ketika memberikan keterang pada jumpa perss di Ruang Coffe Morning Setda, Kab. Tangerang. Senin, (14/10/19).

BACA JUGA :  Siswa Candle Tree School Rayakan Paskah Dan Baksos Bersama Manula

Artinya, Tahapan penseleksian tersebut sesuai amanat dari permendagri bahwa maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa, Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat, karena Pemkab. Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada.

Oleh karena itu, Adiyat Nuryasin selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Tangerang mengatakan, terkait jumlah calon kades itu dibatasi oleh aturan bukan semata-mata keinginan DPMPD, dan yang banyak di pertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon kades.

“Kami pastikan Lembaga ICD profesional dan berkompeten dibidangnya, karena kami menginginkan para Calon Kades yang memiliki kompetensi maka kami mengajak pihak ke 3 yakni ICD dalam pelaksanaan Tes bagi Calon kades,” katanya.

BACA JUGA :  Biro SDM Polda Banten Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Dan Kompetensi

Adiyat menambahkan, Lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan tes kepada Bakal Calon, dan lembaga tersebut di secara aturan sesuai dengan lembaga independen yang berhak di gunakan jasanya, mereka tercatat di akta notaris, Kesbangpol dan ICD itu di dalamnya sangat berkompetensi dalam pemerintahan dan mereka alumni IPDN dan sangat berkompeten dalam menggodog pimpinan di Indonesia.

Dalam Jumpa Pers tersebut Selain Kadis DPMPD hadir pula Tini Wartini selaku Kadis Kominfo, Kabag Hukum Setda Kab. Tangerang Asep Lunardi Lukman, Kabid Infokom Abdul Munir.

(Herly/Diskominfo)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *