DISPORAPAR Cilacap Aset Senilai 13 M Tidak Dikelola

Cilacap, CitranewsIndonesia — Aset senilai 13 Milyar yang ada di Pantai Teluk Penyu, Benteng Pendem dan Pantai Widarapayung yang dibangun di atas tanah TNI AD untuk saat ini tidak dikelola lagi oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DISPORAPAR) dikarenakan masa kontrak habis dan sampai saat ini belum ada surat perpanjangan kontrak dengan TNI AD. Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2019 di bidang pariwisata.

Pengelolaan tempat pariwisata lepas dari tangan Pemerintah Cilacap akhir tahun 2018, dan sekarang Pengelolaan diambil alih Kodam melalui Korem Wijayakusuma dan Kodim Cilacap. hal ini dikemukakan kepada media ini oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Heroe Hardjanto melalui Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Agus Edi Sumaryo di ruang kerjanya, Senin (22/07/2019).

Agus mengatakan, dengan lepasnya pengelolaan tiga titik tempat pariwisata dari tangan Pemkab sangat berpengaruh terhadap realisasi PAD pariwisata tahun ini, karena selama ini penyumbang terbesar PAD di bidang Pariwisata yakni Pantai Teluk Penyu, Pantai Widarapayung & Benteng Pendem mencapai Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA :  Majelis Ta'lim Al Hikmah BSD Gelar Muhibah Peduli Di Kampung Mualaf Baduy

“Sekarang pemerintah terus berupaya meningkatkan pengelolaan wisata yang menjadi milik Pemkab yang ada di wilayah barat, seperti Pemandian Air Panas Cipari, pemandian air panas sangat berpotensi, di bulan Juni saja pas hari libur income mencapai Rp. 63,5 jt,” tandasnya.

Lebih lanjut Ia memaparkan, aset Pemkab Cilacap senilai 13 Milyar yang ada di 3 titik tempat pariwisata tersebut belum ada surat hitam diatas putih siapa yang mengelola, kalau ini belum ada kejelasan siapa yang mengelola, tentu ada yang dirugikan karena aset-aset Pemkab disana bukan hanya gazebo, kolam renang tapi juga jalan, kios-kios kalau rusak siapa yang akan bertanggung jawab karena sudah ditangan TNI, padahal pelepasan aset itu kalau mau dihibahkan ke TNI itu harus melalui persetujuan DPR sekarang DPR belum ada penggodokan apa itu masih aset Pemkab atau punya siapa.

“Kalau Pemkab tidak lagi mengelola kita harapkan siapapun nantinya yang akan mengelola harus menghargai Pemkab dengan berkontribusi entah seberapa tapi harus ada pendapatan yang masuk ke PAD, karena aset Pemkab disitu sekitar 13 Milyar. harapan kita Pemkab yang mengelola dalam hal ini DISPORAPAR” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Beri Insentif Fiskal bagi Daerah yang Berhasil Kendalikan Inflasi

Lebih jelasnya, lepasnya pengelolaan Pantai Teluk Penyu dari tangan Pemkab Cilacap mulanya tidak ada apa-apa karena itu tanah kas negara. Namun di tahun 2013 muncullah sertifikat tanah TNI yang ada di garis pantai,.

Dengan perkembangan aturan yang ada sampai tahun kemarin kena BPK karena dalam kerjasamanya itu tidak menggunakan DJKN harusnya kita menentukan 30:20 itu ada DJKN, kalau dulu-dulu tidak dicantumkan itu sebenarnya tidak masalah, karena makin kesini terjadi temuan yang sampai sekarang belum ada solusinya.

YOS.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *