Gara-gara KWH Di Bongkar,Kantor Hukum Mangiring P. Sinaga  Somasi PT. PLN Bagan Batu

Gara-gara KWH Di Bongkar,Kantor Hukum Mangiring P. Sinaga  Somasi PT. PLN Bagan Batu

ROKAN HILIR,CitraNewsIndonesia.com —Tindakan pembongkaran KWH yang dilakukan oleh petugas PT. PLN Bagan Batu terhadap kediaman saudara Timbul Sinaga berakhir di Somasi oleh Kantor Hukum Mangiring P Sinaga Sabtu(11/5/2019) Km 3 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Atas tindakan dugaan perbuatan sewenang-wenang membongkar dan melakukan pemutusan ini :

” Untuk itu kami atas nama Kantor Hukum yang dikuasakan oleh klien kami atas nama Timbul Sinaga menyampaikan somasi yang sifatnya teguran kepada pihak PT PLN Rayon Bagan Batu,” kata Mangiring P Sinaga Ssos SH dihadapan awak media saat konferensi pers

Mangiring juga menyebutkan, bahwa somasi ini juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh pihak PT PLN Rayon Bagan Batu.

BACA JUGA :   RAPIM I LMP MACAB TANGERANG SELATAN DIBUKA WALIKOTA AIRIN RACHMI DIANY

” Intinya, somasi ini kita layangkan untuk memberikan pembelajaran kepada pihak PT PLN Rayon Bagan Batu. Karena hubungan antara konsumen dalam hal ini pelanggan dengan PT PLN itu adalah hubungan perdata yang jelas dilindungi oleh undang-undang,” kata Mangiring.

Artinya, lanjut Mangiring lagi tindakan pencopotan kwh tersebut hanya bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan memiliki kekuatan hukum.

” Pemutusan atau pencopotan kwh itu hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki Hak Eksekutorial bukan dengan serta merta melakukan tindakan mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang dilindungi Undang-Undang. Dan karena itu klien kami mengajukan gugatan Wanprestasi, ” tegas Mangiring lagi.

BACA JUGA :   2 Jenazah Korban Tsunami di Banten Hari Ini Teridentifikasi Secara Sempurna

Kendati P2TL juga diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara, perhitungan besaran denda penyelesaian P2TL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

” Namun tindakan yang dilakukan oleh petugas P2TL yang merupakan perpanjangan tangan atau pihak ketiga dari pihak PT PLN Rayon Bagan Batu menurut pandangan kami tindakan yang mereka lakukan itu jelas-jelas melanggar hukum,” kata Mangiring lagi.

Penulis(Roy Suroyo)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS PROV RIAU ROKAN HILIR