Polres Tangsel berhasil amankan pelaku Penipuan Berkedok Undian

TANGSEL,Citranewsindonesia– Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Terkait Tindak Pidana Penipuan dengan modus Kupon Undian Berhadiah ,bertempat di Loby Mako Polres Tangerang Selatan,(28/3) jalan Promotor No. 1 Lengkong Gudang Timur, Serpong Bsd.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 343 / K / III / 2019 / SPKT / Res Tangsel, tanggal 25 Maret 2019 ,Sat Reskrim Polres Tangsel Berhasil amankan ke enam pelaku penipuan antara lain Sdri. SS (Pemilik Usaha U.D. SAP),Sdr. GK (Supervisor UD. SAP), Sdr. RF (Supervisor UD. SAP) , Sdri. ES ( Supervisor UD. SAP) , Sdr. M (Supervisor UD. SAP), Sdr. MS (Marketing UD. SAP) ,Pada Senin tanggal 25 Maret 2019 di Kantor Surya Agung Perdana Ruko Golden Boulevard Blok E41 Lengkong Karya Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Akp A Alexander di dampingi ,Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Sugiyono,KBO Reskrim Ipda Winarno , Dinsos Tangsel Bapak Heri Slamet menjelaskan ” Berawal tersangka M. Sofyan (marketing SAP) memberikan 1 (satu) buah vocuer kepada korban pada saat setelah selesai berbelanja di salah satu toko serba ada, dimana setelah di buka terdapat tulisan Voucher Makan dan Gambar Undian, Kemudian tersangka meminta pelapor datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) Ruko Golden Boulevard Blok E41 Lengkong Karya Serpong utara Kota Tangerang Selatan ” jelas Alex

BACA JUGA :   Gelar Safari Pembangunan, Benyamin : Sektor Ekonomi Kreatif Jadi Andalan Di Tangerang Selatan

Setibanya di kantor UD SAP korban diarahkan bertemu dengan tersangka GENTA untuk di berikan voucher makan dan mengambil undian, setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut ternyata kupon tersebut berisi hologram dan korban di arahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp. 13.999.000,- dan menandatangai surat pernyataan.

Kemudian untuk meyakinkan korban tersangka GENTA menjamin korban akan diberikan uang pengganti 20 juta rupiah apabila kuponnya kosong, sehingga korban dan tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan.

Kemudian korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier.

Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan, Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.999.000,- (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut

Korban ERVINA, lahir di Makasar 04 Juli 1990, Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat tinggal di Jl. Cempaka Raya / 33 RT.04 RW.03 Kel. Rengas, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penangananan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan Heli Slamet mengatakan ” Saya sangat mengapresiasi kepada Polres tangsel Terkait undian ini, perdagangan seperti ini tidak diperkenankan,karena ini sebuah penipuan” katanya.

BACA JUGA :   Buntut Pemecatan Lurah Gerendeng, Ketua RW Ancam Polisikan

Kami menghimbau kepada Masyarakat agar berhati-hati menerima undian yang sifatnya belum jelas seperti ini, untuk masyarakat atau konsumen harap berhati-hati jangan mudah tergiur dengan undian yang di iming-imingi hadiah seperti ini ,harap kabid pemberdayaan sosial

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti : Uang tunai Rp.14.000.000,1 Kotak Undian , 7 (tujuh) Bendel dokumen Pemenang Undian (data diri Korban) , 565 (Lima Ratus Enam Puluh Lima) lembar kupon undian UD SAP (Surya Agung Perdana) , 385 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima) lembar voucer SAP yang akan diserahkan Marketing kepada calon korban ,38 (Tiga Puluh Delapan) koran Terbitan Nasional tanggal 10 Agustus 2018,1 bendel surat jalan SAP , 1 bendel Surat Perjanjian SAP ,1 unit digital Air Purifier merk Yoshiaki ,1 unit Disinfector merk Yoshiaki ,1 unit BMI Fat Anylazer merk Yoshiaki ,1 lembar contoh isi kupon undian yg telah dilaminating.

Para pelaku dikenakan Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

(nur)

Facebook Comments

Rini

KEPALA BIRO TANGERANG

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH