Polsek Cisauk Ciduk 1 Orang Pengedar Narkotika

Tangsel, Citranewsindonesia–Konferensi Pers Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan Terkait Ungkap Kasus Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu bertempat di Loby Polres Tangerang Selatan,selasa (05/03/2019)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 23 / A / II / 2019 / Sek Cisauk, Tanggal 21 Februari 2019,Polsek Cisauk berhasil amankan M alias D (33) laki-laki di tempat Kejadian Perkara,Kampung Sampora Rt. 001/004 Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang,pada Kamis (21/02/2019) sekira Pukul 19:00

Kapolres Tangerang selatan Akbp Ferdy Irawan didampingi oleh Kapolsek Cisauk Akp Fredy Yudha Satria,Kasubag Humas Iptu Sugiyono,KBO Sat Narkoba Iptu Tri Retno,Kanit Reskrim Cisauk Ipda Warsito menjelaskan ” Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira jam 19.00 wib team Viper Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa di daerah Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :   Partai Baru PSI Dinyatakan Lolos Verifikasi Kemenkumham

Mendapat informasi tersebut selanjutnya team Viper Polsek Cisauk di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju ke Sampora dan tepatnya di Kampung Sampora Rt 001/004 Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang

Lalu team Viper mobile di tempat yang di curigai tersebut, Pada saat team Viper sedang mobile melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,  kemudian team Viper Polsek Cisauk melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dan saat diintrograsi pelaku tersebut mengakui bahwa dirinya menyimpan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar pelaku yang di simpan di dalam lemari pakaian pelaku, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Bazar Jakarta Entrepreneur Dilaksanakan Di Halaman Kantor Kecamatan Ciracas

Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing: 97,66 gram, 98,22 gram, 94,25 gram dan 96,60 gram yang berada dalam kardus bekas bungkus aki ,1 (satu) buah hanphone merk SAMSUNG warna putih, berikut sim card , 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.(nur)

Facebook Comments

Rini

KEPALA BIRO TANGERANG

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH