Cilacap,CitraNewsIndonesia – Enam bakal calon Kepala Desa yang terdaftar, lima diantaranya belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pildes Misran saat melakukan penelitian berkas persyaratan bakal calon Kepala Desa di ruang aula pendopo Desa Menganti. Jumat, (11/01/2019).
Dari enam bakal calon Kepala Desa salah satunya ditemukan ijazah yang digunakan nama orangtuanya berbeda. Hal ini ditemukan panitia saat melakukan penelitian berkas persyaratan bakal calon Kepala Desa.
“Berkas kelima kandidat bakal calon Kepala Desa saat melakukan penelitian masing-masing peserta masih ada berkas yang kurang, misalkan foto copy ijazah yang terlegalisir. Surat kesehatan dari kedokteran, surat dari pengadilan. Perbedaan nama orang tua dalam ijazah dan lain sebagainya sehingga masing-masing peserta diberi waktu untuk melengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan”, ungkapnya.
lanjutnya kepada media, Ia akan turun ke lapangan cek dan ricek data peserta khususnya yang menyangkut surat dari pengadilan dan perbedaan nama orang tua di dalam ijazah, memang peserta telah melampirkan surat pengakuan dari sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan yang manyatakan perbedaan nama orang tua dalam ijazah peserta ini salah tulis.
Namun tidak semerta-merta kami percaya, saya harus turun ke lapangan menanyakan di sekolah tersebut apa nama yang tercatum dalam ijazah ini benar bersekolah di SD tersebut atau tidak. Setalah itu saya akan ke Dinas Pendidikan menanyakan terkait masalah ijasah ini.
Panitia harus mengantisipasi untuk hal-hal kecil dan bekerja dengan transparan sesuai aturan yang ada termasuk untuk menyelidiki status ijazah yang terdapat perbedaan nama orang tua.
“Sebagai panitia pelaksana mengharapkan kepada bakal calon Kepala Desa kalau sudah niat mendaftar ya segera melengkapi berkas-berkas yang kurang jangan menunda-nunda waktu”, imbuh Misran
Terkait hal ini Sentot Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) berpendapat setiap ijazah yang ditemukan ada perbedaan tulisan bila tidak salah keabsahan ijazah perlu diuji dan itu harus melalui pengadilan.
“Misalkan ijazah SD dengan ijazah SMP ada berbedaan tulisan kurang abjad atau lebih untuk memperbaikinya lewat pengadilan, apalagi didalam ijazah itu tidak hanya sekedar kurang abjad tapi perbedaan nama orang tua di ijazah ini bisa dicurigai”, kata Sentot kepada media ini di salah satu rumah warga. Minggu, (13/01/2019).
Ia menegaskan setiap ijazah yang meragukan keberadaannya dan menggunakannya sebagai syarat untuk melamar kerja, ijazah semacam ini kebanyakan tidak diterima apalagi ijazah tersebut digunakan untuk melamar CPNS atau sebagai pejabat publik, legalitas ijazah harus jelas dulu baru diterima.
Lanjutnya, kalau ada perbedaan nama orang tua dalam ijazah harus ditelusuri siapa orang yang namanya tercantum dalam ijazah tersebut, kalau dia itu bukan ayah kandung lalu siapa, saudara bapak atau saudara ibu atau sebagai kakak, kalau dia itu sebagai kakak apakah pantas ngaku sebagai bapak dalam surat menyurat apalagi ini untuk pengisian ijazah sangat tidak logis. Yos.