Home / TANGERANG SELATAN / Polres Tangsel Berhasil Amankan 1 orang pelaku Pembuat Senjata Api  Rakitan

Polres Tangsel Berhasil Amankan 1 orang pelaku Pembuat Senjata Api  Rakitan

TANGSEL,Citranewsindonesia– Di dampingi Kasat Reskrim Akp.A.Alexander Yurikho,kasubag Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Sugiono, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan pada press  di loby Mako Polres Penangkapan Perakit Senjata Api,senin (07/01).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01/ A / 2019 / Sek Aren Tanggal 2 Januari 2019,tentang kepemilikan senjata Api Rakitan,Polres Tangerang Selatan berhasil amankan satu pelaku Perakit senjata Api di Jalan Raya Bintaro depan Apartement ALTIZ Kelurahan Pondok Karya kecamatan Pondok Betung Kota Tangerang Selatan,minggu (30/12/2018).

Berawal pada hari Senin tgl 31 Desember 2018, Team Vipers mendapat Informasi bahwa di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang terdapat korban penembakan atas nama Ada Raihan Dengan dugaan terjadinya peristiwa penembakan di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Atas informasi tersebut Team Vipers melakukan pengecekan ke RS Sari Asih dan didapat informasi dari Orang Tua Saudara Ade Raihan anaknya merupakan korban penembakan dan dikuatkan oleh kawannya Ade Raihan bernama Suhendri Als Hendri, yang katanya bersama – sama ketika kejadian tersebut, dengan TKP awal di jln Raya pondok Betung Pondok Aren.

BACA JUGA :  Adakan Forum Diskusi,Ketua Relawan KGBN DPC Mojokerto Bintang Apollo Marpaung Target Menangkan Ganjar Satu Putaran

Namun personel Team Vipers pada saat melakukan cek dan olah TKP ulang serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari para warga, ternyata didapatkan Fakta bahwa Korban atau Tersangka sendiri  sebenarnya yang membawa senpi Rakitan dan mengenai tangan dan kakinya sendiri,jelas kapolres

Atas Fakta tersebut Team Vipers kemudian melakukan Cek dan Olah TKP bersama para Pihak dan melakukan Konfrontir Saudara Ade Raihan (Tersangka Pemilik Senjata Api / Korban penembakan) bersasama S (Saksi) dan sdr R (Saksi), bahwa kemudian Ade Raihan mengakui informasi awal Adanya penembakan tersebut tidak ada,hanya mengarang cerita, dan mengakui senpi rakitan tersebut miliknya yang dibuat sendiri ,Jelas Ferdi Irawan

BACA JUGA :  Wijaya, Pedagang Pasar Kroya Harus Berterima Kasih Kepada Mantan Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar

Tersangka Ade Raihan (19) berhasil kami amankan dengan barang bukti satu(1) butir proyektil (di dapat dari kaki sebelah saudara AR yang bersarang di betis sebelah kiri),empat (4) buah peluru modifikasi, dua (2) buah senjata api rakitan.

Tersangka dikenakan dengan pasal 1 ayat 1UU Darurat RI Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

(nur)

Facebook Comments
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *