Pengadilan Negeri Cilacap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Sengketa Harga Ganti Rugi Perluasan Lahan Kawasan Industri Cilacap

Pengadilan Negeri Cilacap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Sengketa Harga Ganti Rugi Perluasan Lahan Kawasan Industri Cilacap

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Para saksi seketan harga ganti rugi perluas tanah kawasan industrik hari ini sidang di pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Sidang di Pimpinan Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Hakim Anggota menyidangkan perkara gugatan warga.

Beberapa warga keberatan dengan nilai harga tanah yang dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Saksi Fakta Pada Hari Kamis (16/2/2023).

Sedangkan pihak termohon yaitu Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Termohon I dan II, dengan penasihat hukum dari jaksa pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet Karnawan, dan Yazid Ujianto.

BACA JUGA :   APKLI dan Bank Artha Graha Salurkan Kredit Tanpa Agunan Kepada PKL

Tiga orang pemohon ganti rugi tanah yaitu Adminah, Nasan, dan Rasidi menguasakan keberatan mereka kepada Kuasa Hukum Noferintis Tafona’o, SH. Muhammad Ma’arif, Dismo, serta Tiko Wahyudi.

“Warga merasa keberatan dengan besarnya nilai ganti kerugian yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana pengadaan tanah untuk BPN Cilacap Dan menghadirkan Nama- nama saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan” kata Noferintis Tafona’o, SH. saat di hubungin oleh media ini.

Lanjut Noferintis Tafona’o, SH. mengatakan dalam sidang ke -4 ini para saksi hadir untuk memberikan Keterangan antara lain Saksi Saksi : Hasanudin menerangkan bahwa sawah tersebut benar milik para pemohon keberatan. Saki Fitri Indriani ( menerangkan benar telah mebeli tanah di sekitar lokasi sawah para pemohon keberatan dgn harga Rp. 13.500 000) per ubin. Saksi Widi Astuti menerangkan benar telah mebeli tanah di sekitar lokasi sawah milik para pemohon keberatan dengan membeli harga Rp. 17.000.000 per ubin.

BACA JUGA :   Main Tembak Harga, RS Hermina Ciputat Dikeluhkan Keluarga Pasien

Noferintis Tafona’o, SH. selaku kuasa kukum dari tiga orang pemohon ganti rugi tanah menegasjan bahwa kliennya sangat Keberatan dengan nilai harga yang rendah karena gak bisa untuk membeli lahan pengganti dan menuntut harga yang Normatif Sekitar 10 Juta per ubin ungkapnya.

(Jos)

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS