TANGSEL,Citranewsindonesia– Polres Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan ribuan barang bukti narkoba berbagai jenis, di halaman Mapolres, Jalan Promoter No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (27/07/2018).
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri Kasat Narkoba AKP Kresno Wisnu, KBO Narkoba Ipda Tri Retno, Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono, Kasi barang bukti dan barang rampasan PN.Tangerang Deddy Sutendy, Kasubsi Eksekusi Kejari Tangsel Agus Rudi, Puslabfor Mabes Polri Ipda Rendi Dwi Marta Cahya dan Ipda Adam Widjaya serta Tokoh Agama Abdul Muid Syafii.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu, mengatakan. Dalam hal ini pihaknya selaku Kasat Narkoba Polres Tangsel memusnakan barang bukti narkoba berbagi jenis hasil tangkapan tiga bulan terakir.
Adapun Pemusnahan Barang Bukti Terkait Kasus Tindak Pidana Narkoba Sesuai dengan LP A / 336 / XI / 2017 / Res Tangsel, tanggal 02 Nopember 2017, LP A / 25 / II / 2018 /Res Tangsel, tanggal 05 Pebruari 2018, LP A / 96 / V / 2018 / Res Tangsel, tanggal 03 Mei 2018, LP A / 98 / V / 2018 / Res Tangsel, tanggal 05 Mei 2018, LP A / 102 / V / 2018 / Res Tangsel, tanggal 03 Mei 2018, LP A /107 / V / 2018 / Res Tangsel tanggal 15 Mei 2018, LP A / 117 / V / 2018 / Res Tangsel, Tanggal 23 Mei 2018, LP A /141 / VII / Res Tangsel tanggal 13 Juli 2018.
Dengan barang bukti berbagai jenis yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu sebanyak 1,848, 03 Gram, Ganja 5,962,6 Gram, Ekstasi 995 butir dan Gorila 2000 gram.
“Kami telah mengundang intansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, tokoh agama dan puslapor mabespolri untuk terut menyaksikan pemusnaan barang terlarang narkoba dengan berbagai jenis,” jelasnya kepada awak media.
Kresno berharap, agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat Tangerang selatan menjauhi narkoba karena selain merusak masa depan, narkoba juga sangat membahayakan masyarakat khusus nya generasi muda penerus bangsa kita.
(Nur)