GEDUNG PUSKESMAS KESUGIHAN I TIDAK LAYAK PAKAI, ALIANSI MASYARAKAT SERUKAN SEGERA DIRELOKASI

Cilacap,CitraNewsIndonesia – Berlarut-larutnya pengadaan tanah Puskesmas Kesugihan I membuat masyarakat gaduh, dan mereka menuntut kepada pemerintah segera membeli tanah untuk Puskesmas karena telah teranggarkan Tahun 2017 dan realisasinya Tahun 2018.

Casam Ketua Aliansi mengungkapkan, saya bersama teman-teman datang ke kantor DPRD menuntut kepada komisi A untuk mendesak Pemkab Cilacap agar segera merealisasikan pelayanan kesehatan masyarakat Kesugihan (Puskesmas Kesugihan I) dalam standar kenyamanan dan keamanan bagi pasien dan petugas kesehatan, untuk mengawal dan mengawasi sampai segera terwujudnya aspirasi kami. Kamis (26/07/2018)

Mendesak kepada Pemkab Cilacap melalui DPRD Komisi A untuk segera melaksanakan keputusan rapat tim pengadaan tanah relokasi Puskesmas Kesugihan I sesuai dengan hasil Berita Acara Rapat Pembahasan Pengadaan Tanah untuk Relokasi Puskesmas Kesugihan I, Kecamatan Kesugihan Tertanggal 09 Mei 2017.

Kesimpulan dari berita acara yang dibuat, yaitu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan tanah, maka dari 4 alternatif lokasi tanah yang diajukan untuk relokasi Puskesmas Kesugihan I Kecamatan Kesugihan dapat disimpulkan, Pertama, yang memenuhi syarat dan sisi luasan dan tata ruang adalah alternatif yang pertama dan yang keempat. Kedua, untuk alternatif yang kedua tidak memenuhi syarat. Ketiga, untuk alternatif yang ketiga masih perlu dikaji.

Keempat, mengingat kondisi bangunan Puskesmas Kesugihan I yang sudah cukup parah dan membahayakan keselamatan pasien dan petugas, disepakati lokasi pengadaan tanah untuk relokasi Puskesmas Kesugihan I Kecamatan Kesugihan ditetapkan di alternatif 4 a.n Mumfaizaturrohmah Cs Fatmah F CS, lokasi jalan Serayu Raya Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan.

BACA JUGA :  Yayasan Persaudaraan Muslimin Indonesia Santunan 100 Anak Yatim Dan Duafa

Kelima, Apabila tetap dikehendaki untuk lokasi di alternatif 3 a.n. Hj. Maksunah, lokasi jalan raya Kesugihan, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tetap harus menunggu proses Revisi Perda RTRW selesai.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTA) Ir. Sunarno, MM menjelaskan alasan tertundanya pengadaan Puskesmas Kesugihan I dikarenakan dari opsi satu sampai lima yang diinginkan adalah opsi kelima sedangkan opsi kelima itu harus menunggu proses revisi Perda RTRW selesai.

Dalam rapat Ketua Aliansi Masyarakat Kesugihan Casam bertanya kepada Kadis Perkimtal, dengan nada kesal mengatakan, saya pengen tahu siapa yang menghendaki opsi kelima, tapi Kadis Perkimta tidak bisa menjawabnya.

Toni Osmon Ketua Komisi A DPRD yang memimpin rapat mengungkapkan, apa yang sudah diuraikan Aliansi Masyarakat Kesugihan di dalam rapat membuat saya terkejut, pasalnya, mereka ternyata hanya menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah, dan meminta pemerintah kembali ke jalan yang benar karena pembelian tanah Puskesmas Kesugihan I belum di eksekusi.

Lanjutnya, kalau kita mengacu kepada berita acara dinas, disitu menjelaskan bahwa Puskesmas Kesugihan I yang sekarang berdiri itu bangunannya sudah tidak layak pakai bahkan dipandang membahayakan keselamatan pasien dan petugas kesehatan, itu sebabnya Aliansi Masyarakat Kesugihan datang ke DPRD minta mendesak pemerintah segera merealisasikan pengadaan tanah relokasi Puskesmas demi menjaga keselamatan pasien dan petugas.

BACA JUGA :  Budaya Ngeganjur Harus Terus Dilestarikan Pada Setiap Remaja Tangsel

“Karena itu demi menjaga keselamatan pasien dan petugas Puskesmas, saya sepakat tuntutan Aliansi agar pemerintah mempercepat pengadaan tanah Puskesmas tahun ini harus direalisasikan. Tahun ini ada lima mata anggaran, masing-masing pengadaan tanah Puskesmas. Dari lima mata anggaran baru tiga terealisasi sedangkan yang dua belum termasuk Kesugihan I” Kata Toni.

“Uang sudah ada, tanah yang mau dibeli ada apalagi yang ditunggu-tunggu, terlepas dari itu kita inginkan anggaran 15 M harus terserap kalau tidak program pemerintah Bangga mBangun Desa yang di gembar-gemborkan selama ini berati belum tercapai sepenuhnya”, tandasnya.

Lebih lanjut Toni mengatakan, tadi dalam rapat kita bertanya kepada Kadis Perkimta dari opsi satu sampai lima kira-kira mana yang paling aman (tidak melanggar hukum)?, Kadis Perkimta menjawab opsi ke empat (4) karena satu dan ketiga tidak memungkinkan apalagi opsi kelima harus menuggu proses Revisi Perda RTRW selesai.
“Maka kita sepakati opsi keempat untuk pengadaan tanah Puskesmas Kesugihan I dan hal itu aliansi masyarakat menerima”, jelasnya.

“Jadi kita tunggu saja bagaimana nanti karena hasil rapat hari ini Kadis Perkimta akan melaporkan keatasannya yaitu Bupati Cilacap, kita tunggu jawabannya seperti apa” ujarnya.

Yos/Aron.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *