BNNK TANGSEL UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU

BNNK TANGSEL UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU

TANGSEL,Citranewsindonesia– Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan pada Senin, (9/7) mengadakan release tentang keberhasilannya mengungkap jaringan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Metamphetamne atau Shabu di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Stince Djonso, S.E. dilakukan pada Rabu lalu (4/7) telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan masing masing sebagai bandar dan kurir narkotika jenis Shabu.

“Petugas BNN Kota Tangsel telah menangkap 1 (satu) orang diduga pengedar atau bandar narkotika dengan inisial MA Alias A, laki – laki, umur 24 tahun dan 1 (satu) orang kurir atau perantara dengan inisial AR als A , laki – laki, umur 22 tahun”. Ujar Stince dalam keterangan pers.

Adapun keberhasilan BNN Kota Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika tersebut, menurut Stince, merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang direspons secara cepat oleh petugasnya sebelum barang haram tersebut diedrkan kemasyarakat luas, khususnya masyarakat wilayah Tangerang Selatan ini.

BACA JUGA :   Pemkot Dan Forkopimda Monitoring Malam Tahun Baru

Dari kedua tersangka yang diamankan tersebut, Petugas BNN Kota Tangerang Selatan menyita barang bukti jenis Shabu dengan jumlah total sebanyak + 5, 29 (lima koma dua puluh sembilan) gram.

Selain itu, turut diamankan juga Dan barang bukti non Narkotika Lainnya berupa satu buah timbangan digital mini, tiga pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm, tiga lembar struk bukti transfer ke rekening BCA berikut sebuah kartu ATMnya serta uang tunai sebanyak 300.000 rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan Narkotika. “Narkotika tersebut belum sempat diedarkan namun sudah ada orang yang memesan, sebelum mengedarkan sudah kita tangkap terlebih dahulu,” kata Stince.

Menurutnya, tersangka MA Als A peroleh narkotika tersebut dengan cara memesan kepada salah seorang Napi disebuah Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta dan sampai dengan saat ini, petugas BNN Kota Tangerang Selatan masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang melibatkan Napi Lembaga Pemasyarakatan tersebut..

BACA JUGA :   Kades Carenang Realisasikan Bantuan Untuk Masyarakat Pasca Banjir

Kedua Tersangka itu sendiri, ucap Stince, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

Dengan terungkapnya jaringan peredaran gelap Narkotika tersebut, BNN Kota Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan anak bangsa khususnya di wilayah Tangerang Selatan dari penyalahgunaan Narkotika, oleh sebab itu tutup Stince, peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan guna mengikis habis peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba ini.

“Jangan ragu melaporkan segera bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, khususnya di wilayah Kota Tangsel ini ke BNN Kota Tangsel, Kami akan menjamin kerahasiaan segala bentuk laporan yang masuk ke tempat kami”, tutup Stince.

(Rls/Red)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN