Menggugat Eksistensi Media Online Bagi Pemerintah Daerah

Menggugat Eksistensi Media Online Bagi Pemerintah Daerah

TANGSEL,Citranewsindonesia– Dalam pemerintahan demokrasi dikenal adanya kebebasan pers sehingga memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih. Bahkan bukan lagi sesuatu yang aneh jika kekebasan pers diakui sebagai pilar keempat demokrasi melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Keberadaan pers yang juga melaksanakan social control, check and balance, control of power, termasuk kinerja pemerintah, adalah sangat penting sebagai upaya preventif dalam penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan atau penyimpangan lainnya. Karena dalam kehidupan demokratis itu, pertanggungjawaban kepada rakyat harus terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan harus berfungsi, serta keadilan dan kebenaran harus terwujud.

Oleh karena itu, dalam pemerintahan demokratis, penguasa hanya dapat melaksanakan kedaulatan rakyat yang diwakilkan. Hal ini sejalan dengan pendapat J.J Rousseau mengatakan bahwa jika penguasa tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, maka pihak penguasa telah melanggar perjanjian dengan masyarakat dan rakyat dapat mengambil tindakan seperlunya terhadap pelanggaran itu, karena demokrasi sesungguhnya menurut Abraham Lincoln adalah sebuah rangkaian sistem yang memposisikan pemerintah itu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karenanya ditegaskan bahwa dalam pemerintahan demokrasi, penguasa harus menjalankan tugasnya sebagaimana amanat kedaulatan rakyat.

Kebebasan pers merupakan hak konstitusional. Landasan hukum terhadap hak konstitusional tersebut yakni Pasal 28 UUD NRI 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan sebagai undang-undang.

Pers yang merupakan medium penyiaran berita dapat berupa media cetak, media elektronik (online) dan media lainnya ialah menjadi salah satu sarana dan prasarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

BACA JUGA :   DANPOSMAT LAHEWA HADIRI BBGRM KE-IX

Kemerdekaan pers menjadi salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Tegasnya, Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dengan demikian, maka eksistensi media cetak maupun media online dari dulu hingga sekarang ini ialah wujud kedaulatan rakyat.

Dinamika sosial dan kemajuan teknologi canggih berbasis online menjadi salah satu faktor utama perubahan iklim di dalam kehidupan bermasyarakat. Segala sesuatu yang terjadi dapat diketahui secara cepat dengan cara yang sederhana. Hal ini pula yang sebenarnya harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan informasi atau mengetahui kenyataan yang sesungguhnya di dalam masyarakat. Selain itu, tuntutan perkembangan zaman yang semakin lama semakin canggih pula menjadi faktor penyebab mengapa memilih penyaluran informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat melalui media online adalah langkah yang tepat dan sederhana.

Anggaran publikasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah sesungguhnya dapat digunakan dalam memajukan pembangunan daerah di berbagai sektor yakni pariwisata, pendidikan, pembangunan pemuda, dan lain-lain. Tujuannya adalah meningkatkan peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sering disebut sebagai partisipasi masyarakat. Demikian hal ini seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah kota Tangerang Selatan.

Namun perkembangannya, fakta menyebutkan bahwa pemerintah daerah seperti Tangerang Selatan Beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) seringkali mengesampingkan dan takut akan keberadaan media online dan memilih selektif walaupun Media tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan hukum yang berlaku, jelas salah satu pimpinan media di Tangerang selatan.

BACA JUGA :   Sosialisasi Pengintegrasian Dalam Rangka Mendukung Rencana Rinci Wilayah Pertahanan

Alasan yang dapat dikemukakan mengapa tindakan tersebut dilakukan, hingga sekarang ini belum diketahui, apakah berkaitan dengan tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas dan lain sebagainya tentu saja masih menjadi sebuah pertanyaan.

Padahal bila merujuk pada asas penyelenggaran pemerintahan negara sesungguhnya tindakan mengesampingkan atau takut akan keberadaan media online tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh pemerintah daerah karena semata-mata media online sebagai jembatan komunikasi kepada masyarakat dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

Tidak hanya itu, apabila tindakan tersebut terus menerus dilakukan maka pemerintah daerah berpotensi melanggar perjanjian dengan masyarakat, sebab menurut Prajudi Atmosudirjo bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi mutlak atas negara berserta segala apa yang menjadi isinya, sehingga dalam negara yang berdaulat, kedaulatan tersebut dijalankan oleh negara atas nama pemegangnya. Kedaulatan yang dimaksud dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 ialah kedaulatan berada di tangan Rakyat Indonesia.

Oleh : MARETI WARUWU

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Tangerang Raya. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pamulang dan Kepala Divisi Diklat dan Pengkajian Hukum Lembaga Keadilan dan Bantuan Hukum Epistema.

Facebook Comments
NEWS OPINI TANGERANG SELATAN