Cilacap, CitranewsIndonesia – Kado hari jadi Kabupaten Cilacap Ke-162 dengan vonis Probo Yulastoro 7 tahun masuk bui dalam kasus korupsi bolongnya Kasda 10,8 Milyar.
Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda Cilacap) Sayidi tiba di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jln. Dr. Suratmo No. 174 Semarang pada pukul 12.00 WIB. Sidang pembacaan putusan Probo dan Sayidi berlangsung di Tirta ruang sidang II Tipikor Semarang dimulai pukul 15.55 WIB selesai pukul 16.30 WIB, Rabu (21/03/2018).
Probo dan Sayidi akhirnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Semarang Rabu (21/03/2018) dari berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp. 10,8 Milyar pada kas daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 yang lalu.
Dalam pembacaan putusan vonis Probo Yulastoro dan Sayidi dengan nomor register 96/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SMG. Ketua Majelis Hakim Dr. Nommy HT. Siahaan, SH. MH menyatakan bahwa Probo terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 2 dengan vonis 7 Tahun penjara subsider 2 tahun dan mengembalikan uang 7,8 Milyar ditambah denda 200 juta rupiah.
Sedangkan Sayidi divonis oleh majelis hakim lebih rendah ketimbang Probo. Dari dakwaan Majelis Hakim Sayidi divonis 4 Tahun penjara subsider 3 bulan karena Sayidi tidak turut menikmati.
Dalam Putusan majelis hakim ini terdakwa Probo akan berpikir dulu menerima atau banding putusan majelis hakim. Dalam hal ini berbeda dengan Sayidi, dengan hati lapang sayidi menerima putusan majelis hakim.
Menurut terdakwa Probo melalui pengacaranya Bambang Sri Wahono saat media ini konfirmasi mengatakan putusan majelis hakim akan kita pikir-pikir, terima atau banding.
“Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama 7 hari terhitung mulai 22/03/2018 untuk mikir-mikir” kata Bambang Rabu (21/03/2018)
Di tempat berbeda, Kepala Seksi Pidana Khusus Bobi Haryanto mengatakan Sayidi terima putusan majelis hakim kita pun terima, kalau
Probo kami pikir-pikir.
“Kalau terdakwa tidak banding kejaksaan menerima, kalau banding maka Jaksa Penuntut Umum ikut banding. Karena terdakwa 1 Probo Yulastoro mengajukan pikir-pikir tidak menutup kemungkinan Penuntut Umum untuk pikir-pikir” kata Bobi kepada media ini.
Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain selain dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara 10,8 M dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Dalam kasus bobolnya Kasda mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yos.