H.Adlan Adnan Memberikan Tanah Seluas Satu Hektar Ditolak Eks Karyawan PT.KURA

ROKAN HILIR,CitraNewsIndonesia–Sehubungan permintaan Eks Karyawan Kurnia Rahmat(KURA)yang berada di Km1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang diwakili salah satu karyawan eks PT.KURA M.Lutfi (52) untuk meminta pertapakkan rumah akhirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan undangan H.Adlan Adnan yang diedarkan pada tanggal 30 januari 2018 yang ditujuhkan kepada eks karyawan PT.KURA untuk hadir pada hari Kamis Tanggal 1 februari 2018 pukul 14.00 dikantor eks PT.KURA untuk membahas musyawarah pemberian pertapakkan rumah seluas satu hektar dari H.Adlan Adnan ternyata hanya dihadiri beberapa orang karyawan eks PT.KURA.

Pantauan CitraNewsIndonesia dilapangan Dalam acara musyawarah itu dihadiriOleh Personil Polsek Kecamatan Bagan Sinembah,Personil Polres Kabupaten Rokan Hilir,Perwakilan H.Adlan Adnan,Eks Karyawan PT.KURA,LSM dan beberapa orang awak Media.

Memulai acara di buka langsung oleh M.Ryan Saragi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM RPKKAD kuasa dari H.Adlan Adnan mewakili H.Adlan Adnan.

BACA JUGA :   Pengukuhan LBB Tangsel, Walikota Pesan Jaga Taman Kota

Kami mengundang bapak-bapak karyawan eks PT.KURA untuk menindak lanjuti permintaan bapak-bapak untuk meminta pertapakkan rumah kepada H.Adlan Andan,beliau menyetujui(H.Adlan Adnan-red) dan akan memberikan lahan seluas satu hektar kepada 28 karyawan eks PT.KURA,jelas Ryan,”namun dalam pemberian pertapakkan rumah ini bukanlah sebagai pesangon tapi dikarenakan bapak-bapak pernah bekerja sebagai karyawan di Eks PT.KURA dizaman orang tua H.Adlan Adnan yaitu Alm.H.Adnan bin Matkudin dan dizaman H.Natsir Adnan serta H.Sulaiman Adnan tambahnya.

Dan H.Adlan Adnan berpesan pada saya pemberian pertapakkan rumah ini adalah sebagai penyambung tali kekeluargaan dan persaudaraan dikarenakan bapak-bapak pernah berjasa pada orang tua H.Adlan Adnan yaitu alm.H.Adnan bin Matkudin dan jika bapak-bapak berkenan menerima pemberian tanah tersebut letaknya diDusun Sejahtera.terang Ryan.

BACA JUGA :   Bawaslu Kab Pangandaran, Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye

Pantauan CitraNewsindonesia Dalam acara musyawarah pihak H.Adlan Adnan dengan karyawan eks PT.KURA belum ada kata sepakat.

“Saya belum bisa menjawab prihal kebaikan H.Adlan Adnan untuk memberikan tanah pada kami,sebab kami belum kumpul semua,kami akan berembuk dulu,jelas M.Lutfi salah satu karyawan eks PT.KURA.

Dalam kesepakatan musyawarah pihak H.Adlan Adnan memberikan waktu pada eks karyawan PT.KURA sampai batas waktu tanggal 8 Februari 2018 untuk memberikan jawaban.

M.Ryan Saragi menegaskan bahwa besok kami tetap bekerja dan akan membongkar rumah karyawan yang sudah kosong untuk kami pindahkan dan tentunya akan ditempati karyawan kami.pungkas Ryan.

Penulis (Suroyo)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH