Antisipasi Pelanggaran Hukum, Kominfo Sosialisasikan Peraturan Warnet

Antisipasi Pelanggaran Hukum, Kominfo Sosialisasikan Peraturan Warnet

TANGSEL,Citranewsindonesia – Penggunaan teknologi informasi di masyarakat dikenal dengan istilah internet, salah satu jasa layanan internet terkenal dengan sebutan Warung Internet (Warnet). Di Kota Tangerang Selatan, jasa Warnet semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat. Kemudahan informasi yang didapat dari internet selain membawa kemajuan pada teknologi dan informasi juga dapat memicu terjadinya pelanggaran norma dan kesusilaan agama dan hukum.

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam mewujudkan jasa warung internet yang sehat dan aman untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Ismunandar, menjelaskan tentang Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Warung Internet. Menurutnya, Perwal tersebut diterbitkan guna mengantisipasi munculnya pelanggaran hukum yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :   PEMULA DAN PEMUDA TANGSEL HARUS DAPAT MANDIRI DENGAN WIRAUSAHA

“Perwal ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif internet serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan warung internet” ucapnya di RM. Telaga Sampireun Bintaro Kecamatan Pondok Aren pada hari Rabu 29 November 2017.

Dalam sambutannya, Ismunandar mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah berupaya membuat langkah-langkah preventif dan pemanfaatan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpang dalam menggunakan jasa warung internet.

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Selatan Gelar Festival Batik Tangsel 2018

“Sesuai dengan Visi Dan Misi Kota Tangerang Selatan yaitu mewujudkan Tangerang Selatan Kota Cerdas, Berkualitas dan Berdaya Saing Berbasis Teknologi Dan Inovasi, warga Kota Tangerang Selatan harus lebih cerdas menggunakan internet. Carilah informasi dari internet yang dapat bermanfaat untuk kita,”jelasnya.

(Humas_Kominfo)

Facebook Comments
10
HUKUM KRIMINAL TANGERANG SELATAN