ROKAN HILIR-Citranewsindinesia.Sampai hari ini Rabu(8/11/17) pihak upika Kecamatan Bagan Sinembah masih melakukan pembongkaran Rumah Liar( Ruli)dan Pedagang Kaki Lima(PKL) di Km 1 bagan batu.
Hasil pantauan Citranewsindonesia di lapangan pembongkaran tersebut masih tetap menggunakan alat berat ekskapator,bagi pemilik ruli dan pkl yang masi membandel tidak mau membongkar sendiri miliknya maka akan di bongkar secara paksa oleh alat berat ekskapator.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Camat Kecamatan Bagan Sinembah Sakinah,S.STP.M.Si. di dampingi personil polsek Kecamatan Bagan sinembah dan personil koramil 03.
Pembongkaran Ruli dan PKL sempat terhenti dikarenakan ada protes dari warga berkaitan pemilik ruli dan pkl sudah mendapat surat rekomendasi dari pihak H.Adlan Adnan .
“Kami pemilik ruli dan pkl sudah mendapat izin surat rekomendasi dari H.Adlan Adnan untuk memindahkan bangunan kami di tanah H.Adlan Adnan bukan ditanah Tomy Wistan ujar Padil salah satu perwakilan pedagang.
Seiring dengan perdebatan itu maka pihak upika,pihak H.Adlan Adnan,pihak ruli dan pkl melanjutkan pembicaraan musyawarah di kantor H.Adlan Adnan.
Camat mengatakan bahwa upika dalam masalah ini tidak ada bertujuan untuk merugikan warga,kita berkeinginan menata kota bagan batu ini untuk lebih teratur dan rapi supaya terlihat indah dan meningkatkan tarap perekonomian masyarakat dan saya sebagai camat sekaligus mendapat surat mandat dari pemilik tanah yaitu Tomy wistan,untuk membongkar ruli dan pkl yang berdiri diatas tanah beliau,jelasnya.
Kami mengizinkan pkl dan ruli untuk mendirikan bangunan mereka di tanah H.Adlan Adnan jadi ini tanah bukan milik Tomy wistan,benar tanah ini sudah di beli oleh Tomy wistan dengan surat penyerahan tanah pada tanggal 22 maret 2011 tapi ada dana kompensasi atas bangunan Musholah,Kantor,Perumahan Karyawan yang belum di bayarkan bahkan pengacara kami DR.Edi Yunara ,SH.M.Hum. sudah melayangkan surat peringatan pembayaran kompensasi dengan nomor surat 315/KH.EY/2017 sejak tanggal 13 oktober 2017 yang lalu jadi selama ini belum diselesaikan maka H. Adlan Adnan tetap menjadi pemilik tanah yang syah terang Rusli Sinaga dan Ade Putra perwakilan dari H.Adlan Adnan.
Pemilik ruli dan pkl menjelaskan,kami memang ada mohon kepada perwakilan H.Adlan Adnan untuk memberikam kami izin mendirikan bangunan ditanah mereka,namun dalam izin tersebut kami sepakat membuat perjanjian,mana kala sengketa tanah antara H.Adlan Adnan dan Tomy Wistan sudah selesai maka kami siap kalau bangunan kami dibongkar lagi,ungkap Padel .
Hasil inti dari pertemuan musyawarah upika,pihak H.Adlan Adnan,pihak ruli dan pkl maka ditemukan kesepakatan bahwa masing-masing pihak menunggu dalam waktu satu minggu ini dikarenakan pihak Tomy Wistan Dan H.Adlan Adnan masi dalam proses penyelesaian sengketa,ucap camat.
PENULIS : (Suroyo)
Facebook Comments
