PT. Paramount Land Development Digugat Tiga Milyar

Tangsel,Citranewsindonesia- Seorang  Konsumen  perumahan yang beralamat di Karelia Village, Jl.  Onega No.16 Gading Serpong,  Rt 001/Rw 29,. Kelurahan Medang,  Kecamatan  Medang Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,  yang Bernama Dr.  Nancy Susiana,  MP.d, menggugat Pengembang Property ternama PT.  Paramount Land Development ke Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen ( BPSK)  Kota Tangerang Selatan sebesar Tiga Milyar Rupiah.
Dalam persidangan BPSK Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (05/10/2017), di gugatnya PT.  Paramount land Development tersebut di dikarenakan dan diduga terjadinya  wan prestasi  yang dilakukan pengembang Perumahan tersebut yang merugikan konsumen.
“Saya menggugat pengembang tersebut karena tindakan pelaku usaha yang merugikan saya sebagai konsumen  yaitu menaikan Iuran  Pemeliharaan Kebersihan  Lingkungan (IPKL) secara sepihak. Dan juga  Pelaku Usaha tidaj menepati  janji  yang di berikan saat memberikan brosur,  buktinya sudah saya lampirkan ,  makanya saya gugat ke BPSK Kota Tangerang Selatan  sebesar Tiga Milyar Rupiah,” tandasnya.
Dalam  sidang BPSK Kota Tangerang Selatan,  Pihak PT. Paramount  Land Development,  diwakili  oleh tim legalnya yaitu  Hary Izmir Vudianto m,  SH dan Gabriel Hutapea,  SH.
Ditempat terpisah  Humas Yayasan  Lembaga Perlindungan  Konsumen Paragon,  Sigit menyatakan seharusnya Pelaku usaha bertanggung  jawab dan melaksanakan  keyakinannya  sehingga tidak nenimbulkan kerugian konsumen, itu termasuk dalam Undang – Undang  No.  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen.
(BTL)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *