Tangsel,Citranewsindonesia- Seorang Konsumen perumahan yang beralamat di Karelia Village, Jl. Onega No.16 Gading Serpong, Rt 001/Rw 29,. Kelurahan Medang, Kecamatan Medang Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang Bernama Dr. Nancy Susiana, MP.d, menggugat Pengembang Property ternama PT. Paramount Land Development ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) Kota Tangerang Selatan sebesar Tiga Milyar Rupiah.
Dalam persidangan BPSK Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (05/10/2017), di gugatnya PT. Paramount land Development tersebut di dikarenakan dan diduga terjadinya wan prestasi yang dilakukan pengembang Perumahan tersebut yang merugikan konsumen.
“Saya menggugat pengembang tersebut karena tindakan pelaku usaha yang merugikan saya sebagai konsumen yaitu menaikan Iuran Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan (IPKL) secara sepihak. Dan juga Pelaku Usaha tidaj menepati janji yang di berikan saat memberikan brosur, buktinya sudah saya lampirkan , makanya saya gugat ke BPSK Kota Tangerang Selatan sebesar Tiga Milyar Rupiah,” tandasnya.
Dalam sidang BPSK Kota Tangerang Selatan, Pihak PT. Paramount Land Development, diwakili oleh tim legalnya yaitu Hary Izmir Vudianto m, SH dan Gabriel Hutapea, SH.
Ditempat terpisah Humas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon, Sigit menyatakan seharusnya Pelaku usaha bertanggung jawab dan melaksanakan keyakinannya sehingga tidak nenimbulkan kerugian konsumen, itu termasuk dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(BTL)
Facebook Comments