
Cilacap,CitraNewsIndonesia – Rekonstruksi kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum mantan anggota DPRD berinisial GS dan anggota DPRD aktif wanita berinisial TP, Kamis (14/09/2017) batal dilaksanakan Polres Cilacap, Penyebabnya saksi inti yang terlibat dalam rekonstruksi ternyata ada yang tidak bisa hadir.
Rencana rekonstruksi ini sempat menjadi topik utama perbincangan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Anggrek Cilacap tepatnya RT. 04 RW 10 Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Pasalnya ketua RT 04 RW 10 kelurahan Sidakaya Agus Riyanto kaget dan bingung sebab dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa akan ada rekonstruksi kasus dugaan perzinahan di wilayah RT-nya.
Saat itu beberapa awak media mewawancarai Agus Riyanto terkait rekonstruksi kasus dugaan perzinahan di lingkungannya. Agus Riyanto menerangkan, saya tidak tahu karena pada waktu kejadian kasus ini posisi ketua RT masih Pak Teguh, sedangkan saya ketua RT yang baru.
“Saya sebagai ketua RT yang baru kaget dan bingung menjelaskannya karena belum menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak kepolisian baik secara lisan maupun tulisan” katanya kepada awak media di tempat kediamannya Kamis (14/09/2017).
Selanjutnya dia menjelaskan tahunya hari ini ada rekonstruksi dari Lurah Sidakaya Sukamto yang memberitahu, kemarin malam menghubungi lewat WhatsApp menanyakan kebenaran rekonstruksi tersebut.
“Makanya saya memanggil keamanan saya dan ada disini Pak Sukardi sekaligus yang menerima surat panggilan dari Polres Cilacap terkait rekonstruksi hari ini, dalam surat pemanggilan menerangkan Sukardi dipanggil sebagai saksi keamanan dalam perkara pada saat itu,” ucapnya.
Agus lantas menandaskan pihaknya menyanyangkan langkah kepolisian yang tidak menghubungi jika di RT nya akan ada rekonstruksi. Saat itu juga Sukardi mengatakan rekonstruksi tersebut batal dilaksanakan tadi info dari pihak kepolisian, Katanya rekontruksi ini batal.” katanya.
beberapa awak media konfirmasi ke pihak kepolisian terkait batalnya rekonstruksi kasus dugaan perzinahan digelar. Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriyadi melalui Kanit I Reskrim IPDA R Alfa Hendy menegaskan, rekonstruksi kasus dugaan perzinahan tersebut ditunda karena ada pihak dari para saksi yang tidak bisa dihadirkan dengan alasan ada kesibukan.
“Rekonstruksi akan kita gelar kembali ketika semua yang terkait dengan hal itu siap semua dan siap untuk dihadirkan. Kita tunggu saja,” Kata IPDA Alfa, Kamis (14/09/2017), kepada media ini di ruang kerjanya.
Kasus ini terkuak pada 2014 lalu, dimana GS dan TP sedang berada di dalam rumah salah satu komplek perumahan di jalan Anggrek Sidakaya, Cilacap Selatan. Namun istri GS saat itu inisial Mr memergoki mereka berdua di rumah tersebut.
Mr saat itu lapor lalu bersama pihak keamanan setempat, Sukardi bersama Mr langsung meluncur ke TKP untuk gerebek dua terduga kasus perzinahan. Akhirnya kasus ini berbuntut panjang hingga Mr melaporkannya ke Polres Cilacap saat itu. Pasca kasus itu muncul Badan kehormatan (BK) DPRD turut terlibat menyelesaikan dikarenakan menyangkut nama baik lembaga legislatif saat itu.
Terpisah ketua BK DPRD Cilacap Hj. Nasyirotutdiniyah mengatakan kasus itu urusan internal, dan BK sudah selesai membahasnya.”kita serahkan kepada masing-masing, pada saai itu mereka semua datang ke kami meski lewat pengacaranya. Dan mereka minta penyelesaiaannya sendiri.” Ucapnya.
Terkait rencana rekontruksi, dia menandaskan sampai saat ini belum ada informasi dari kepolisian baik undangan atau yang lain.
Ketika TP akan dikonfirmasi di kantornya oleh media ini kamis (14/9) namun TP tidak hadir. Dan dalam absen rapat paripurna DPRD, namanya yang tertera nomor absen urutan 35 kosong tidak ada tanda tangannya. Sementara GS ketika dihubungi melalui mobile phone yang dimiliki wartawan nomor handphone tidak aktif.
Mr dalam keterangannya berharap agar kasus ini bisa secepatnya selesai, rekontruksi bisa segera digelar.
Penulis : Yos

UKW 2018