Diduga terlibat Korupsi E-KTP Setya Novanto Di Cekal KPK

Diduga terlibat Korupsi E-KTP Setya Novanto Di Cekal KPK

Foto : Ist
Jakarta,Citranewsindonesia– Pencekalan ketua Dewan Perwakilan
Rakyat, Setya Novanto agat tidak berpergian keluar negeri selama 6
bulan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dibenarkan oleh Dirjen
Imigrasi. Surat pencekalan yang dikeluarkan pada 10 April 2017 kemarin,
menjadi bukti kuat bahwa Setya Novanto benar terlibat dalam kasus
korupsi mega proyek e-KTP tersebut. 
Majelis
kehormatan dewan (MKD) harus segera merespon surat pencekalan tersebut
dan mencopot Setya Novanto sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demikian disampaikan, Agus Harta Wasekjen bidang PTKP PB HMI, dalam
keterangan tertulisnya, senin (11/03), di Jakarta. 
“Jika
Majelis Kehormatan Dewan lambat dalam merespon kejadian ini, maka
majelis kehormatan dewan terindikasi melakukan tembang pilih dalam
menjaga kehormatan dan marwah anggota dewan dan institusi Dewan
Perwakilan Rakyat” ujar, Agus Harta, dalam keterangan tertulisnya. 
Agus
meminta agar, Majlis Kehormatan Dewan bertindak tegas dan berani
mencopot Setya Novanto sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat. “Jika MKD
tidak mengambil kebijakan yang tegas, maka MKD telah gagal dalam menjaga
marwah institusi perwakilan rakyat ini. Majelis Kehormatan Dewan harus
melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Setya Novanto telah menciderai
proses demokrasi di negara Indonesia” ujar Agus. 
Selain
itu, Agus juga menambahkan, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam,
akan terus mengawal proses korupsi E-KTP, sampai tuntas dan terus
menyuarakan Setya Novanto agar mundur, demi tegaknya hukum di
Indonesia. 
“Tindakan
Setya Novanto sangat jelas, telah mencoreng institusi DPR RI dan merusak
proses demokrasi bangsa Indonesia” tambah Agus Harta. 
Sebagaimana
diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini masih mendalami
kasus korupsi E-KTP. Berdasarkan data hasil fakta persidangan, terdapat
belasan anggota dewan perwakilan rakyat, yang terlibat dalam kasus
korupsi tersebut, salah satunya Setya Novanto. Hasil fakta persidangan
tersebut, Setya Novanto menjadi juru kunci dan menjadi aktor dan
terlibat juga membagi-bagikan uang korupsi E-KTP.
(Gomer)
Facebook Comments
DKI JAKARTA NEWS