Pertahankan Aset Pemkot, Wali Kota Surabaya Minta Bantuan Kejaksaan

Jakarta,CitranewsIndonesia– Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan permohonan pendapat
hukum kepada Jaksa Agung RI terkait tiga sengketa yang dihadapi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 
Menindaklanjuti pertemuannya dengan
Tri Rismaharini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
(Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menanggapi permintaan tersebut dengan
memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat kajian hukum
supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya
selanjutnya. 
“Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya
mempertahankan aset miliknya,” kata Jamdatun, Jumat (10/3).
Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Datun
Kejaksaan Agung RI pada Rabu (8/3) itu diperuntukkan bagi perkara
gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta
bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Moestopo dan
sebuah aset di Jl. Basuki Rahmat.
Waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang merupakan milik Pemkot
digugat oleh warga bernama Dulali yang merupakan Ketua Tim Pelepasan
Waduk Persil 39. Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10
ribu m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat
kasasi. Dulali pun mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan
Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan
hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Setelah
mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011,
pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke
Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak tinggal diam, Pemkot Surabaya pun berupaya mengajukan PK ke PN
Surabaya tetapi ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya
mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014
perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN
Surabaya karena adanya bukti baru. Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya
belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung. “Kami memohon dukungan
dan bantuan untuk mempertahankan aset. Apalagi aset itu sangat penting
bagi kehidupan masyarakat Surabaya, yaitu sebagai penampungan air di
musim hujan,” ujar Wali kota Surabaya.    
Permasalahan kian pelik ketika waduk yang masih berstatus sengketa
itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal dalam aturan hukum, tanah yang
sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan. Terlebih
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. “Kami akan
mengkaji apakah ada unsur pidana seperti pemalsuan surat dalam perkara
ini,” kata Direktur Perdata pada Jamdatun, Tarmizi.
Silang sengkarut yang tak kalah runyam terjadi pada sengketa aset
tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada. Pangkalnya adalah tanah
sengketa berada di Jl Gubeng Masjid No.4, namun eksekusi dilaksanakan di
Jl Dharmahusada No2-4 yang merupakan kantor PDAM Surya Sembada. Sebelum
melaksanakan eksekusi PN Surabaya sempat menanyakan objek sengketa yang
dimaksud ke Kelurahan Pacarkeling dan memperoleh jawaban bahwa objek
sengketa masih kabur dan tidak jelas.
Untuk sengketa aset di Jl. Basuki Rahmat Surabaya, Direktur Perdata
pada Jamdatun belum bisa angkat bicara karena belum dilakukan ekspose
perkara. “Intinya kami akan segera pelajari untuk memberikan
pertimbangan hukum supaya Pemkot Surabaya dapat mempertahankan asetnya,”
kata Direktur Perdata pada Jamdatun. (nd/Ti)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *