Oknum Kepsek di Kabupaten Bogor Korupsi Dana Bantuan dari Kemendikbud

Kab. Bogor,CitranewsIndonesia,— Pasca Adanya bantuan untuk sekolah ditingkat
Menengah Kejuruan (SMK) dari pemerintah pusat yang dianggarkan dari APBN
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia di
Direktorat Pembinaan SMK terkait program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru
(RKB) Tahun 2016 untuk Negeri dan Swasta di Seluruh lndonesia dirasa perlu
adanya pengawasan dan review dari berbagai pihak, salah satunya Media massa
sebagai sosial kontrol untuk mengetahui sejauh mana hasil dan realisasinya.
Pasalnya,
dalam rangka meminimalisir adanya Praktik-praktik Korupsi dan penyalahgunaan
Anggaran bantuan dari pemerintah serta dalam rangka mendorong Program NAWACITA
perlu adanya perhatian serius dari berbagai pihak dan stake holder.
Untuk
diketahui, Dari banyaknya daftar sekolah se Indonesia yang masuk dalam daftar
penerima bantuan, ada sekitar 329 
sekolah SMK Swasta dan Negeri di provinsi Jawabarat yang masuk dalam
daftar penerima bantuan Pembangunan RKB Tahun 2016 yang terbagi di
Kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Bogor ada 41 sekolah SMK Swasta dan
negeri yang masuk daftar dalam calon penerima bantuan pembangunan RKB tahun2016.
Ironisnya,
dari 41 Sekolah di Kabupaten Bogor ada satu sekolah Swasta SMK Al-Hidayah yang secara
diam-diam memenggal dana Bantuan tersebut. Karena minimnya pengawasan, dibalik
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Kepala Sekolah dan Oknum Tokoh Pendidikan
yang diketahui sebagai pembawa proposal sekolah sedang asik menikmati Dana
Bantuan tersebut tanpa ada yang mengetahuinya.
Dari hasil
investigasi Tim Awak Media dilapangan dan saat mencoba mencari informasi lebih
jauh, Kepala Sekolah berinisial (WW) diketahui memenggal dana bantuan untuk
diberikan kepada Salah seorang Oknum Tokoh Pendidikan di Kabupaten Bogor
berinisial (BH) yang katanya sudah membantu menggoalkan Dana Bantuan Sekolah
SMK Al Hidayah.
Tak
nanggung-nanggung, Kepala Sekolah memenggal dana bantuan sebesar 25% dari total
Bantuan yang diterima Pihak Sekolah yang langsung diberikan kepada Oknum yang
mengaku telah membantu membawa proposal sekolah tersebut dan dari 25% Kepala
Sekolah ikut mencicipinya. Ini jelas adanya Tindak Pidana Korupsi dan
Penyalahgunaan wewenang serta jabatan Kepala sekolah.
Untuk itu,
Kepala Sekolah jelas sudah melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tidak
hanya itu, Oknum Kepala sekolah juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No
71 Tahun 2000, Undang-Undang No.11/1980, Peraturan Pemerintah No. 71/2000.
Mengacu
kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, Dalam hal ini
Pihak Media berkewajiban ikut serta untuk mengawasi sebagai sosial kontrol
dalam mencegah adanya praktik – praktik korupsi dan mencegah adanya oknum
sekolah yang ingin memperkaya diri sendiri.

Patut
diketahui dalam surat undangan Bimbingan teknis (Bimtek) tertanggal 13 Mei
2016, SMKS Al-Hidayah merupakan salah satu Sekolah yang masuk dalam daftar
calon menerima bantuan program Pembangunan RKB dari Kemendikbud RI.(TIM)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *