Ratusan Personil Gabungan, Merobohkan dan Menyegel Tempat Hiburan Malam

Tangsel,CitranewsIndonesia,— Ratusan personil gabungan Satpol PP Tangsel, TNI dan Polri membongkar dan menyegel tempat hiburan diwilayah Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Rabu (30/11/2016), Sebanyak 7 titik yang disegel dan 1 tempat yang dilakukan Pembongkaran. yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Syam’un dan Kapolsek Pondok Aren Kompol. Indra Ranudikarta.
Sebanyak 8 titik tersebut diantaranya berlokasi di Pondok Serut Rt. 03/03 dan kampung Bulak Rt.01/03 Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan. Dan personil gabungan saat ini yang diturunkan dari satpol pp sebanyak 150 orang, Polsek Pondok Aren 40 orang, Personil Brimob 10 orang dan dari TNI sebanyak 50 orang dan unsur masyarakat apabila dijumlahkan seluruhnya sekitar 250 orang.
Pembongkaran dan penyegelan tempat hiburan tersebut diduga telang melanggar aturan seperti Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang IMB, Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Pendaftaran Usaha, dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan dan Gedung.
Menurut Kapala satpol PP Tangsel Azhar Syam’un mengungkapkan Pembongkaran dan penyegelan ini merupakan program pemerintah dan kita juga diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) yang mana Tangsel ini sesuai dengan mottonya Cerdas, Moderd dan Religius yang merupakan komitmen pemerintah, untuk tempat-tempat hiburan yang sering disebut dengan warung remang-remang yang menyediakan hiburan dan juga menjual barang-barang yang sesuai aturan tidak boleh untuk minuman beralkohol ini kita tertibkan yang merupakan bukti keseriusan pemkot Tangsel adalah program dan peraturan daerah itu. Ungkapnya disela Penyegelan
“Sebanyak ada 8 titik yang kondisi dan fugsinya berbeda-beda yang disahkan, bagi yang tidak berijin yang menempati lahan orang tanpa ijin maka itu disebut bangunan liar dan kita robohkan tadi sebanyak 1 bangunan dikarenakan itu milik dari pengembang,”
Bukan hanya itu bangunan yang alih fungsi yang telah melanggar perda IMB yang selama memang pemilik memang mau mengembalikan fungsinya sebagaimana layak fungsi yang ada, tetapi indikasinya apabila itu mamang kita masih temukan ada barang-barang untuk aktifitas hiburan maka kita lakukan penyitaan dan kita berhasil mengamankan diantaranya Televisi, player, sofa, serta 8 Krat Miras. Yang diindikasikan sebagai alat untuk tempat hiburan warung remang-remang.
Selain itu pada proses pembongkaran dan penyegelan yang sifatnya perlawanan anarkis itu tidak ada dikarenakan sosialisasi telah dilakukan dari jauh-jauh hari kita laksanakan mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan, dan juga melalui surat peringatan. Dan secara umum pemilik warung dapat menerima secara koperatif walaupun ada juga penolakan dari sisi adu argument tetap ada tetapi tetap kita jelaskan. Paparnya 
“Selain itu juga tadi kami juga mencurigai tempat prostitusi yang diduga kuat diakrenakan kita temukan alat kontrasepsi yang tidak ada kaitannya dengan panti pijat, SPA, Masse dan kami langsung lakukan pembongkaran, dan selebihnya kita kembalikan kepada fungsinya,”tegasnya
Dilihat dari perijinan mereka semua belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bukan hanya itu rekom juga meraka banyak yang tidak memiliki ijin, dan juga bagi tempat yang kami segel ini tergantung kepada mereka seberapa cepat mereka mendapatkan ijinnya, apabila ijin itu tidak ada maka segel itu akan tetap menempel disana. Terangnya
“Apabila setelah adanya penyegelan dan tetap melakukan aktifitas maka aka nada langkah-langkah berikutnya mulai dari pemaksaan dan sebagainya, karena segel itu untuk bukti untuk tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas. Dan penyegelan ini tidak ada batas waktu sampai mereka dapat memiliki ijin yang sah dan sesuai dengan peruntukan.”Pungkasnya (Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH