Anggota Polres Tangsel Amankan Karyawan UIN Pemalsuan Data

Tangsel,citranewsindonesia,— Anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) amankan karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta SY (38) warga Lembah Hijau RT 012/013 Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Penangkapan dan pengamanan SY oleh Anggota Reskrim Polres Tangsel Berdasarkan surat laporan dengan “nomor LP / 1293 / K / X / 2016 / Res Tangerang Selatan pada 06 Oktober 2016” mengenai perkara tindak pidana pemalsuan dokumen.
Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, mengatakan, SY merupakan salah satu karyawan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menjadi tersangka atas pemalsuan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA.
“Tersangka dilaporkan oleh Somari, S. Ag yang juga sebagai karyawan di kampus tersebut, dengan saksi – saksi antara lain Zulan Febriyanto, Dadang Setyanto, H.Surya Bagya, dan Aswan.” Jelasnya, Senin (10/10/2016).
Ia juga memaparkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengaku-mengaku sebagai panitia penerimaan mahasiswa tahun 2017 dan dapat meloloskan calon mahasiswa melaui jalur khusus.
“Dengan cara para calon mahasiswa baru harus menyerahkan uang sebesar Rp 210.000.000 dan didalam perkara ini korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 60.000.000,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka membuat surat keputusan yang seolah – olah di terbitkan oleh UIN tentang pengangkatan tersangka sebagai panitia penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus yang ditandatangani oleh Rektor UIN.
“Sebenarnya surat keputusan tersebut palsu dan tanda tangan Rektor UIN atas nama Prof.Dr.Dede Rosyada, MA juga dipalsukan berikut stempel kampus UIN,” katanya.
Dirinya juga menghimbau, kepada masyarakat khususnya kepada seluruh calon mahasiswa agar lebih berhati – hati apabila ada seseorang yang menawarkan penerimaan mahasiswa secara instant tanpa adanya test masuk dan sebagainya.
“Apabila menemukan orang yang menawarkan penerimaan secara instant tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Adapun yang berhasil diamankam petugas, satu lembar asli surat keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No.178 tahun 2016 tanggal 06 Agustus 2016, dan satu buah cap stempel berlogo Kementrian Agama RI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Dede Richal/MHD)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH