Pembangunan Apartement Bintaro ICON di Segel PPNS dan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Apartement Bintaro ICON di Segel PPNS dan Satpol PP Tangsel

Tangsel,citranewsindonesia,— Apartment Bintaro ICON, yang berlokasi di
Jalan Raya Jombang Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya.
Tindakan tegas ini
dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP)
Kota Tangerang Selatan (06/10/2016), sehubungan dengan Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang tak dimiliki oleh PT Prima Bintaro Royale selaku pengembang apartment
tersebut.
Dari penjelasan
Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan sekaligus salah seorang
penyidik di PPNS Tangsel, Oki Rudianto menjelaskan terkait pelanggaran Perda
oleh Apartment Bintaro Icon.
“Bangunan
apartment ini kita segel sebab belum memiliki IMB, dan telah melanggar Perda
Kota Tangerang Selatan Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedun, dan Perda
Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat”.
Jelasnya, saat dikonfirmasi usai giat tersebut.
Oki juga menyampaikan,
dengan disegel proyek ini, segala kegiatan pembangunan di hentikan sementara,
hingga IMB telah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perjinan Terpadu (BP2T) Kota
Tangerang Selatan.
Sementara Neli
selaku perwakilan kantor pusat PT Prima Bintaro Royale, ketika dikonfirmasi
oleh awak media, dia menjelaskan saat ini pihaknya belum siap untuk menjelaskan
perihal masalah ini.
“Kita sih
lebih prepare minggu depan untuk bisa menjelaskan masalah ini, agar tidak
simpang siur seperti ini. Terkait surat peringatan kita memang ada tapi kita
harus kroscek kepada yang sedang mengurus di Dinas Tata Kota”. Pungkas
Neli. (Dede Richal/Kbo)
Facebook Comments
NEWS PONDOK AREN TANGERANG SELATAN