
Ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, selain itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam kegiatan penyelegan yang dilakukan berhasil sebanyak 4 Toko Modern (Alfa Mart-Red) dijalan Villa Melati Mas, Lengkong Wetan, Pondok Aren, Dan di wilayah Kawasan Bintaro Sektor 9 Kota Tangerang Selatan.
“Sesuai dengan Surat Teguran yang Ke-3 dari Pihak BP2T Tangsel bahkan hasil dari pengumpulan bahan keterangan, bahwa masih adanya dugaan besar dari Toko Modern yang masih menjalankan Kegiatan Usahanya, namun tidak mengantongi Izin IUTM, bahkan ada juga dugaan telah melanggar Perda Tentang Bangunan Gedung, dikarenakan sebagian besar dari tempat tinggal kini beralih fungsi menjadi tempat Usaha. Ungkap Muksin Salah Satu Staf PPNS Tangsel, Senin (03/10/2016) disela proses penyegelan

Selain itu ditempat terpisah Corporate Comunicate yang berinisial (BS) pihak Toko yang disegel menanggapi dengan baik dan positif akan tindakan tegas terhadap beberapa toko modern yang dibawah naungan perusahaannya yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perda Tangsel.
Menurutnya kami akan menerima bila memang itu sesuai dengan ketentuan aturan dari salah satu Pemerintah Daerah yang tempat toko kami beroperasi, akan tetapi pada prinsipnya kami akan segera melengkapi yang terkait apa yang memang itu sudah menjadi aturan dan kewajiban kami sebagai pengusaha, selain itu juga kami akan lebih pro aktif lagi kedepan tentunya. Tutup BS, Corporate Comunication PT. AST (Tbk). (Dede Richal/ST)
Facebook Comments