Pendaftaran Pilgub Jakarta Perseorangan Resmi Ditutup

Pendaftaran Pilgub Jakarta Perseorangan Resmi Ditutup

Jakarta,citranewsindonesia,– KPU DKI Jakarta menutup secara resmi penyerahan persyaratan calon perseorangan untuk Pilgub DKI Jakarta 2017,  Minggu (7/8) tepat pada pukul 16.00. Selanjutnya, tim verifikator KPU DKI Jakarta melakukan penghitungan terhadap Bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas.                      
 
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, sejak dibuka pada 3 agustus sampai 7 agustus ada 8 warga atau tokoh yg datang ke KPU DKI, tapi hanya satu Bakal Pasangan Calon yang membawa berkas persyaratan. “Kebanyakan yg datang hanya konsultasi saja, Mereka tidak membawa persyaratan dukungan.
Hanya ada satu Bakal Pasangan Calon yang membawa berkas yaitu Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko yang menyerahkan persyaratan dukungan calon perseorangan.
“Seperti kami ketahui, sampai hari terakhir kami tutup (penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan), kami terima (persyaratan dukungan) satu pasangan calon atas nama Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko. Berkas beliau sedang dihitung oleh petugas kami,” tegas Sumarno.
KPU DKI Jakarta akan  menghitung dukungan hingga 9 Agustus 2016. 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat yang harus diserahkan bakal calon perseorangan adalah surat pernyataan dukungan minimal 532.213 yang disusun dalam formulir B1 KWK Perseorangan, serta lampiran fotokopi KTP.
Dukungannya minimal harus tersebar di empat wilayah DKI Jakarta. Bukan hanya terpusat di satu wilayah tertentu saja. “Kalau (persyaratan dukungan yang diserahkan Ichsanuddin-Ahmad) memenuhi syarat, kami lanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Sumarno. (*)
Facebook Comments
DKI JAKARTA NEWS