vaksin palsu, hal itu diketahui saat Balai Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) Provinsi Banten beberapa waktu lalu melakukan inspeksi ke
beberapa Rumah Sakit di wilayah tersebut.
Inspeksi yang di lakukan oleh BPOM, Dinas Kesehatan serta Polda Banten
itu menemukan sejumlah serum vaksin yang menggunakan botol kemasan
diluar dari distributor resmi pemerintah alias ilegal.
Pihak Humas BPOM Provinsi Banten, Sinta mengatakan, dari hasil
penelusuran itu didapati sejumlah Rumah Sakit memasok vaksin ilegal atau
yang tidak tergabung dalam Perusahaan Besar Farmasi (PBF), sehingga hal
tersebut membuka peluang bagi penggunaan vaksin palsu.
”Iya benar vaksinnya ilegal, semua (botol vaksin) sudah diamankan oleh
BPOM Provinsi. Rumah Sakit tersebut juga kami panggil untuk dimintai
keterangan,” terang Sinta saat dikonfirmasi Kamis,21/07/16.
Beberapa Rumah Sakit yang menggunakan vaksin ilegal itu antara lain
RSIA Buah Hati Pamulang, RS Bhineka Bakti Husada Pondok Cabe, RSIA Dhia
Ciputat dan RSB Permata Sarana Husada Pamulang.
Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan bahwa kini semua vaksin ilegal itu
tengah di uji dilaboratorium, dan hasilnya akan diumumkan beberapa hari
kedepan.
”Semua vaksin ilegal itu kini masih diproses uji lab,” terangnya.
Sementara, hal berbeda justru disampaikan Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kota Tangsel Suharno, menurutnya dia dan jajarannya telah
melakukan pengecekan ke seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Fasyankes), dan hasilnya semua menggunakan vaksin resmi dari
pemerintah.
”Kita sudah cek ke 26 Puskesmas, 24 Rumah Sakit swasta, RSUD, 19 Klinik
swasta serta 130 Bidan. Hasilnya negatif, tak ada vaksin palsu,”
tegasnya.( Bambang Tejo )