Tangsel,citranewsindonesia.com,— SPBU Curang Rempoa – PT
Pertamina,melalui Sales Executive (SE) RegionI PT Pertamina
Ayub Ritto mengatakan pada prinsipnya sejak awal ketika pemohon SPBU yang
akan diberikan ijin pendirian SPBU telah disampaikan bahwa SPBU memiliki tujuan
Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban layanan umum yaitu untuk
melayani masyarakat
Adapun kasus SPBU curang 34.12305 Rempoa yang sudah ditangani oleh Kasubdit Sumdaling Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid yaitu para pelaku yang juga petugas SPBU mengurangi jumlah takaran BBM dengan mesin regulator dan remote kontrol yang dikendalikan jarak jauh. Akibatnya mesin ukur mengeluarkan BBM kurang dari ukuran Bejana seharusnya, yang dikeluhkan oleh konsumen.
Masih kata Ayub R SE RegionIII PT. PERTAMINA, SPBU yang akan berdiri telah dilakukan pemeriksaan keseluruhan termasuk peralatan quality dan quantity nya apabila telah memenuhi syarat dapat dioperasikan.
“Jadi SPBU curang karenasegala ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah dan PT.Pertamina tidak ditaati dan Kami tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya kepada megapolitanpos.com, Selasa (07/06/2016)
Kejadian SPBU curang pada dasarnya kami sudah antisipasi melalui pemeriksaan rutin melalui keluaran nozzle wajib dilakukan oleh SPBU apakah setiap hari atau seminggu tiga kali karena tergantung karakteristik dispenser yg digunakan.
“Apabila ditemukan adanya nozzle yg melewati batas ketentuan SPBU diminta untuk segera berkoordinasi dengan meterologi dan menonaktifkan nozzle tersebut,”tegasnya.
Dan pemeriksaan dari PT.Pertamina baik dari auditor independent maupun petugas dilakukan secara rutin dan mendadak. Mengenai sangsinya adalah mulai dari peringatan, pembinaan dan sampai pemberhentian suplai BBM. (MG/Dede Richal)