Tangsel,citranewsindonesia.com,— Saat ini wilayah Tangerang Raya sudah dapat berhati-hati yang dikarenakam saat ini banyak beredar atribut yang bergambarkan palu arit atau lambang PKI dibeberapa tempat.
Seperti halnya beberapa waktu lalu seorang pemuda diamankan oleh anggota koramil Ciputat dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian polsek Ciputat dan dibeberapa wilayah lainnya.
Kejadian tersebut langsung membuat gerah ketua Mitgar 0506/TGR Dewi Sundari menurutnya Terkait lambang palu arit tersebut , kami sangat nyatakan dengan tegas bahwa Tidak boleh PKI Hidup dan Berkembang di NKRI.
Karena jelas bangsa kita bukan bangsa komunis, melainkan bangsa yg berideologi pancasila. Ungkapnya saat dikompirmasi reporter citranewsindonesia.com lewat telp Minggu (29/05/2016)
“Selain itu kita sadari bahwa Lemahnya SDM masyarakat kita sampai lambang palu arit (PKI) dalam atribut yang tersebar di masyarakat hanya dianggap sebagai trend saja.
Selain itu Konsekuensi terhadap masyarakat yang memang mengenakan atrisbut tersebut harus dijalankan dikarenakan larangan ajaran faham komunis dilarang di NKRI”.
Dalam hal ini masyarakat dianggap harus mengetahui apabila mereka membuat, memakai atau melakukan kegiatan yang berasaskan kepada kegiatan PKI dan lainnya sehingga sanksi dpt diberlakukan.
“Saat ini saya melihat kepada aparatur setempat sudah tepat atas apa yang telah dilakukan,untuk menangkap dan interogasi. Apabila terbukti ada masyarakat yang merupakan bagian dari pada PKI”.
Selain itu juga dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa akan ada sanksi pidana bagi oknum yang dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tambahnya
Dan kalau dari hasil interogasi tidak dapat dibuktikan bahwa orang tersebut tidak bermaksud menyebarkan paham komunis maka sanksi pidana tersebut belum bisa dikenakan.
Maka dari itu kami berharap agar peran serta masyarakat agar dapat proaktif memberikan informasi dengan segera kepada pihak aparatur TNI dan Polri apabila menemukan pergerakan yang dianggap mencurigakan untuk komunitas-komunitas yang menggunakan lambang-lambang komunis agar pihak terkait dapat melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Tegasnya
Bukan hanya itu kami dari Mitra Garnisun 0506/TGR selalu siap membantu TNI dan Polri dalam hal untuk memberantas ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dianggap telah berseberangan dengan Pancasila. Pungkasnya (Dede Richal)
Facebook Comments