DKI JAKARTANEWS

LPS SELURUH DKI JAKARTA YANG DIKUASAI PENGELOLA SARAT KOLUSI

Jakarta, Citra News
Indonesia
Lingkungan merupakan wadah atau suatu tempat
berkumpulnya mahluk hidup. Yang sangat mempengaruhi lingkungan adalah kegiatan
kegiatan yang menghasilkan sisa dari kegiatannya. Pengaruh sisa dari kegiatan
tersebut yang disebut limbah sudah sangat terlihat dampaknya, seperti limbah
padat atau yang dikenal sampah.
Menanggapi permasalahan sampah masyarakat dan
pemerintah membangun lokasi pembuangan sampah(LPS). Namun penerapan mekanisme
pengelolaan LPS tidak mudah dan harus sesuai SOP. Menurut peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bahwa dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu dilakukan integrasi prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Kemudian
Pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan
proaktif dalam
upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Dalam pasal 1 PERMEN LH NO. 27
tahun 2009 dijelaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya
disingkat KLHS adalah proses mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan
terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program yang selanjutnya disingkat KRP.

Salah satunya pembangunan
infrastruktur yang berwawasan lingkungan hidup adalah Lokasi Pembuangan Sampah
(LPS). Namun dalam kenyataannya pengelolaan LPS yang dianggarkan oleh anggaran
pemerintah dikuasai oleh para pengelola yang tidak melihat PERMEN LH No. 27
tahun 2009. Para pengelola DKI Jakarta  menimbang hasil keuntungan dari pengelolaannya
bukan KLHS yang dipentingkan. Bahkan sarat akan kolusi karena ketidak
transparannya pengelola dalam melaporkan  keuangan yang  akuntabel.(Dominggo & Anton )

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH