Proyek Bancakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)

Tangsel,CitranewsIndonesia— Tahun anggaran 2016 yang baru memasuki bulan kelima ini publik dikejutkan dengan beredarnya selembar kertas yang berisikan rincian sejumlah proyek pembangunan fisik di 3 (tiga) kecamatan, di Tangerang Selatan (Tangsel), diduga kuat merupakan proyek bancakan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang dipimpin Retno Prawati.
Meski proyek-proyek tersebut secara nominal terbilang kecil, namun ketika di total keseluruhannya mencapai angka Rp 954.362.500 (Sembilan ratus lima puluh empat juta, tiga enam puluah ribu, lima ratus rupiah).
Angka terbesar dari proyek penataan lingkungan itu adalah Rp 88.781.000 yaitu proyek pembangunan saluran air (drainase) di RT 02/03 kelurahan Babakan, kecamatan Setu. Dan, angka terkecil dari proyek-proyek itu Rp 58.850.000 alokasi dana buat proyek paving blok Gang Basir Usman, KP Pondok Serut RT 006/003, kelurahan Paku Jaya, kecamatan Serpong Utara.
Menarik dari bancakan proyek fisik ini adalah dibagikan kepada mantan pejabat kota Tangsel yang sudah lama purna bakti dengan inisial SMT.
Terkait daftar bancakan proyek tersebut di atas, aktivis Tangsel Institute, Mufti Azmi Miladi mengatakan, Jika hal ini benar,  sudah masuk ranah pidana korupsi, karena kepala Dinas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan secara sengaja, “ kata Mufti, Pamulang, Jumat (13/5).
“Menurut M. Amien Rais yang dikutip Anwar, Syamsul, dalam bukunya Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, yang diterbitkan oleh Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP), Jakarta tahun 2008. 
Bancakan proyek tersebut sudah termasuk korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.” Jelas Azmi.
Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa ada sembilan tindakan yang dikategorikan korupsi dalam UU tersebut, yaitu : suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara.
Dari definisi korupsi tersebut, masyarakat tentu bisa menilai apakah bancakan proyek di DBMSDA Tangsel tersebut dapat dikategorikan korupsi atau bukan? 
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Mufti. Ciputat, Senin (16/05/2016)
Lanjut Azmi, “Dugaan saya, bancakan proyek seperti ini sesungguhnya, bukan kali pertama, bisa jadi ini sudah terjadi berulang-ulang dan merupakan “program” tahunan di setiap tahun anggaran,” kata aktivis Tangsel Institute, M Azmi.
Senada, aktivis Tangerang Selatan Transparancy Watch Andi Bustan Tadampalli, mengatakan apa pun alasannya ini adalah bentuk persengkokolan atau nepotisme yang menutup peluang pihak lain untuk 
‘berkompetisi’ mendapatkan proyek yang kemudian dibancakan itu hanya jadi milik perorangan, mantan pejabat yang sudah lama purnabakti tapi masih memiliki askes ke DMBMSDA untuk mendapatkan bancakan proyek.
“Agar ini tidak menjadi bola liar yang bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu sesuai kepentingannya, maka lebih baik aparat terkait mengambil langkah inisiatif untuk mengungkap kebenaran selembaran yang beredar di masyarakat tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Andi Bustan. (Aryo)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *