Menurut Hairil Anuar (23) Ketua Bidang Partisipasi Pembangun Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, dirinya sangat menyangkan jika Kota Tangerang Selatan harus kekurangan potensi pemuda jika dalam musda KNPI bulan April mendatang di isi para calon yang telah melampau batas usia yang telah diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 2009.
Anuar menuturkan, pemuda yang progresif adalah pemuda yang mematuhi UU yang berlaku bukan malah sebaliknya, maka dari itu “Usia 16-30 adalah usia produktif untuk menjadi agen of change dan Agen of sosial Control, tidak dibenarkan jika calon ketua umum DPD KNPI Kota Tangsel nanti melebihi usia yang telah di tentukan UU,” ujarnya
Anuar mengungkapkan, ketidaksetujuannya soal calon DPD KNPI yang melanggar UU Kepemudaan bukan dikarenakan dengan niatannya untuk maju sebagai kandidat calon Ketua Umum KNPI mendatang.
dirinya pun mengajak keseluruh elemen terkait pemuda di Tangsel agar memberikan contoh untuk KNPI Daerah lain, “Ayo Mulai dari Tangsel memberlakukan UU Nomor 40 Tahun 2009, sebagai pilot projek berlakunya UU tersebut, dan pisahkan politik pemuda dengan politik praktisnya para politisi,” tambah Anuar
Diakuinya undang-undang tersebut saat ini memang sudah berlaku, tidak ada alasan untuk tidak di berlakukan karena UU adalah Landasan kita berprilaku. “Kalau belum menjadi saja sudah berani menabrak UU bagaimana kemudian jika sudah jadi, bisa kacau pemuda Tangsel ini, dan DISPORA Kota Tangsel juga harus memperhatikan hal hal demikian jika tidak ingin disalahkan,” jelasnya.
“Dispora dan KNPI Kota Tangsel Harus Bersinergi menjalankan amanat UU Kepemudaan,” Pungkas Anuar (Dede Richal)
UKW 2018