Kramat Jati Tegakkan Perda NO 8 Tahun 2007, Pada  Pasar Subuh

Kramat Jati Tegakkan Perda NO 8 Tahun 2007, Pada Pasar Subuh

Jaktim,CitranewsIndonesia— Ketertiban umum
merupakan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatanya agar sarana dan
prasarana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai fungsinya. 
Jalan diperuntukan sebagai jalur transportasi baik roda dua maupun roda empat,
trotoar diperuntukan sebagai sarana pejalan kaki, kemudian drainase
diperuntukan sebagai saluran air, begitu juga ruang terbuka hijau di pergunakan
sebagai taman kota ataupun hutan kota.
Terkadang banyak
masyarakat yang belum atau tidak mau tahu akan ketertiban umum, apalagi
mempunyai kepentingan individu yang menguntungkan sepihak. Sebagi contoh
pedagang kaki lima atau pedagang pasar subuh yang lebih dikenal oleh masyarakat,
sudah berpuluh tahun berdagang namun belum menyadari bahwa kepentingan umum
sudah terganggu oleh mereka.

 Fungsi jalan sudah berkurang oleh tindakan mereka,
fungsi trotoar sudah tidak ada fungsinya karena sudah ditempatkan oleh para
pedagang, kemudian drainase tidak lagi terlihat fungsinya karena sampah
menutupi jalan air, kemudian  sampah
berserakan dimana – mana hingga dinas kebersihan harus menganggarkan biaya
pengangkutan volume sampahnya para pedagang pasar subuh.

Menanggapi
permasalahan pasar subuh, camat Kramat Jati memberikan tanggapan tentang sudah
tidak layak lagi berdagang di sepanjang jalan Raya Bogor atau yang lebih
dikenal pasar subuh. Karena kepentingan masyarakat sudah diambil oleh
kepentingan individu yang sepihak. 
Tanpa sadar atau dengan sengaja mereka
menempatkan pedagang di pinggiran jalan Raya Bogor, kemudian memungutkan biaya
listrik serta kebersihan juga sewa lokasi dagang oleh perorangan demi
kepentingan individu sepihak.
“Kami mempunyai
langkah untuk menyadarkan para pedagang agar tidak berdagang di sepanjang jalan
Raya Bogor karena menggangu ketertiban umum. Langkah pertama berkomunikasi
dengan instansi terkait, seperti PLN, Seksi Dinas Kebersihan Kramat Jati, Tata
Kota, Tata Air dan SATPOL PP.  Memutuskan
jalur listrik sementara yang dipergunakan oleh para pedagang oleh PLN dan
SATPOL PP kecamatan Kramat Jati. 
Kemudian berkomunikasi kepada pedagang agar
tidak lagi berdagang di sepanjang Jl. Raya Bogor.

 

Ditegaskan
oleh Camat Kramat Jati Eka Darmawan, SE, M.Si bahwa pihak kami bukan yang
membuat peraturan ataupun perundang – undangan tetapi hanya melaksanakan tugas
yang diemban, kemudian pihak kami tidak pernah memungut biaya seperserpun
kepada para pedagang, juga dari seksi dinas kebersihan Kramat Jati Amer Sagala
menegaskan tidak ada seperserpun yang kami pungut dari pedagang, itu hanya isu
agar para pedagang dapat kembali berdagang seenaknya. 
Menurut camat Kramat Jati
pasti ada yang mempunyai kepentingan individu sepihak untuk bisa menikmati
hasil illegal tersebut. ( Mangasa / Anton )
Facebook Comments
JAKARTA TIMUR NEWS