Konsumen Menangkan Gugatan Kasus PLN di BPSK

Konsumen Menangkan Gugatan Kasus PLN di BPSK

Tangsel,CitranewsIndonesia— Hasil keputusan terakhir Badan Penyelesaian Perselisihan Konsumen
(BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Kamis (2/7/2015) kasus PLN
cabang Ciputat dan Konsumen dimenangkan oleh konsumen Alex Ticogiroth.

 
Ketua sidang mengatakan dengan dimenangkan oleh konsumen berarti
pihak PLN harus mengembalikan uang Rp 51 juta yang sudah dibayarkan oleh
konsumen dan harus memasangkan listrik konsumen yang sempat diputus
PLN.

“Inilah hasil keputusan BPSK, hasil ini akan kami bawa kepengadilan
negeri Tangerang agar diketahui,” ungkapnya.

 
Saat ditanya apakah PLN berhak mengajukan gugatan di pengadilan,
sah-sah saja, asalkan PLN bisa membawa bukti konkrit yang akan menjadi
bukti mereka nanti di pengadilan.”Namun perlu diketahui sidang BPSK ini
sama dengan sidang pengadilan, jadi dipastikan keputusan hanya bisa
berubah apabila tergugat bisa membawa bukti lainnya,” tegaskan.

 
Sementara itu kuasa hukum konsumen Hendricus Sidabutar menegaskan
meski mampu memenangkan kasus ini, pihaknya juga akan membawa kasus ini
dipengadilan untuk mempidanakan manajer PLN Agus Suwandi dan asisten
manajer Teddy Syahruddin.

 
“Kami sudah laporkan kepihak kepilisian dan pengadilan atas
kerugian yang diderita klien kami, karena kami datang ke BPSK dengan
alat bukti lengkap dan bukti ini juga yang akan kami bawa
kepengadilan,”pungkasnya.

 
Mengenai tuntutan mereka dipengadilan Hendricus mengungkapkan
pihaknya menuntut PLN senilai 7 miliar.” Inilah tuntutan kami nanti,”
tandasnya. (Dede Richal)

Facebook Comments
76
NASIONAL NEWS TANGERANG SELATAN