Pelaku Perjudian Maisir Di Cambuk

Bireun, Citra Indonesianews – Kejaksaan negeri ( Kejari )
Bireun Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelaku maisir.
Pengeksekusian hukuman cambuk tersebut akan berlangsung dihadapan khalayak umum
yaitu tepat di halaman masjid Agung Bireun pada pukul 17: 10 WIB. Jum’at
(06/03).
Kedua terpidana tersebut terlibat langsung kasus
perjuadian yang berupa togel, dan para pelaku di tangkap aparat kepolisian
sekitar sebulan yang lalu di kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Aceh. Untuk
itu, hukuman cambuk terhadap mereka telah diputuskan kejaksaan negeri Bireun
pada tanggal 6 Maret 2015 dengan nama Sofyan Bin Yusuf (44) warga desa Tikeum
Manyang Kecamatan Kutablang dengan amar putusan 7 kali cambuk dan akan
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara saat ini terhitung 2
kali cambuk di tambahkan menjadi 5 kali cambuk. Namun untuk pelaku maisir lain
yaitu Bukhari alias Kribo Bin Ismail (47) merupakan warga desa Tikeum Manyang
Kecamatan Kutablang juga menerima hukuman cambuk 5 kali dan akan di kurangi
selama terdakwa berada dalam masa tahanan.
Dengan demikian, untuk barang bukti yang di amankan
berupa uang senilai  Rp 1.300.000 dan
dari tangan tersangka juga ikut di amankan 2 unit hp. Akan tetapi barang-barang
tersebut akan dikembalikan, hanya kartunya saja yang akan di musnahkan.
Sesuai dengan Syariat yang berlaku di serambi Mekkah,
maka hukuman cambuk pun akan dilaksanakan berdasarkan qanun dengan nomor 7
tahun 2003 tentang hukun acara Jinayah yang mengatur teknis pelaksanaa hukuman
cambuk. Dalam qanun ini tim penyidik kejaksaan penuntut umum maupun hakim di
berikan kewenangan untuk melakukan penahanan. Dan hukuman cambuk tersebut
disaksikan ratusan masyarakat Bireun serta puluhan dari siswa siswi kota
setempat. (Tutut)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH