Sosialisasi : STNK Hilang Tidak Perlu Cemas

Jakarta,Citraindonesianews— Tidak perlu resah berlebihan jika anda
kehilangan kehilangan Surat Tanda Nomor kendaraan anda, karena untuk
mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk
sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda.

Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa
mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya
dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan
kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti
syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.

STNK
hilang, stnk bantuan, biaya motor stnk hilang, mengurus stnk hilang ,
cara membuat stnk baru yang hilang, cara mengurus stnk motor yang
hilang, biaya stnk hilang 2014, cara mengurus stnk hilang, persiapan
pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan

Persiapan Pembuatan
Kami dari Info Otomotif Terbaru akan berbagi tentang hal apa saja yang
harus terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus stnk
hilang.

1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera

2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang

3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.

4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.

Prosedur tentang pengurusan
Kami akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.

1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.

2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari
Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak
diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan
pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak.
Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.

7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

8. Selesai (Sumber : FB Divisi Humas Mabes POLRI

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH